PPGKEMENAG.ID — Jasa Raharja memastikan seluruh korban insiden tragis yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, akan menerima santunan.
Kecelakaan “adu kambing” tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang, melibatkan Bus ALS bernomor polisi BK 7451 DL. Data terbaru menunjukkan, insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan pihaknya telah sigap menerjunkan tim dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan. Tim ini ditugaskan untuk melakukan koordinasi cepat dengan pihak kepolisian dan rumah sakit terkait.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat melakukan pendataan korban serta ahli waris,” ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2026).
Awaluddin menambahkan, seluruh korban dipastikan memperoleh hak santunan serta jaminan perawatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Bagi korban luka-luka yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Rupit Muratara. Langkah ini diambil agar penanganan medis dapat dilakukan tanpa terkendala biaya.
“Kami juga melakukan pendataan ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Awaluddin.
Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang bus legendaris tersebut dan pengemudi truk tangki. Hingga saat ini, petugas di lapangan masih terus melakukan validasi data identitas kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
