— Sistem ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada 14 dan 15 Mei 2026. Keputusan ini bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Informasi penting ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram mereka, @dishubdkijakarta, pada Jumat (8/5/2026).

Melalui unggahan tersebut, Dishub DKI Jakarta secara eksplisit menyatakan:

Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan.

Dengan adanya peniadaan ini, seluruh kendaraan bermotor, baik yang berpelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan untuk melintas tanpa hambatan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya memberlakukan sistem ganjil genap.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub DKI Jakarta turut mengimbau para pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas selama periode libur panjang tersebut.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap

Sebagai informasi, berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya memberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari