— Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi sistem manifest penumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Langkah ini menyusul sorotan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait ketidaksesuaian data penumpang dalam kecelakaan maut bus ALS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan perbaikan, termasuk mengimbau masyarakat untuk naik dan turun bus hanya di pool resmi.

Data Manifest Penumpang Jadi Sorotan

Sorotan tajam terhadap manifest penumpang mencuat setelah insiden kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa tersebut. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara langsung mempertanyakan minimnya data penumpang yang dimiliki oleh pihak perusahaan bus.

Dalam pertemuan dengan manajemen ALS, keluarga korban, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Sumut, Bobby mengungkapkan keheranannya. “Ini lima dari semalam belum terhubungi. Gimana yang tak terdaftar Pak? Kesulitannya, itu yang kalian buat sendiri,” tegas Bobby, menyinggung bahwa dari 14 penumpang, hanya lima yang tercatat resmi.

Kondisi ini terbukti menyulitkan proses identifikasi korban dan penanganan pascakecelakaan. Banyak penumpang diketahui memilih naik di tengah perjalanan tanpa melalui loket resmi, sehingga nama mereka tidak tercatat dalam sistem.

Pentingnya Manifest dalam Penanganan Kecelakaan

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Utara, Nasjwin Andi Nurdin, turut menegaskan peran krusial data manifest dalam situasi darurat.

“Ke depan mungkin, Pak Direktur dapat memerintahkan data itu harus selaras dengan penumpang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manifest tidak hanya vital untuk identifikasi korban, tetapi juga menjadi dasar utama dalam pemberian santunan asuransi kepada keluarga korban. Tanpa data yang lengkap, proses verifikasi akan semakin sulit dan berpotensi menghambat hak-hak korban maupun keluarganya.

Langkah Strategis Dinas Perhubungan

Menindaklanjuti permasalahan ini, Dinas Perhubungan Sumut berencana melakukan beberapa langkah strategis guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Mengimbau penumpang agar hanya naik dan turun di pool resmi yang telah ditetapkan.
  • Berkoordinasi aktif dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam pengawasan operasional bus.
  • Melaksanakan pemeriksaan rutin atau ramp check terhadap seluruh armada bus secara berkala.

Yuda Pratiwi Setiawan menambahkan bahwa ramp check akan dilakukan setiap bulan untuk memastikan kelayakan kendaraan. “Setiap bulannya ritim kita adakan ramp check ini. Seperti daerah Tanjung Morawa, Siantar dan Sibolangit di tanggal 20-23 April kemarin,” jelasnya.

Usia Armada Bus dan Aturan yang Berlaku

Terkait usia bus ALS yang terlibat kecelakaan, yang diketahui telah beroperasi selama 24 tahun, Yuda Pratiwi Setiawan menyatakan bahwa hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan peraturan Perhubungan No 98 Tahun 2013, batas kendaraan itu 25 tahun ya. Ini juga kita akan lakukan pemeriksaan usia seluruh bus yang ada di Sumut,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kendaraan yang usianya mendekati batas maksimal harus mendapatkan perawatan dan pemeliharaan yang optimal agar tetap memenuhi standar kelayakan jalan.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan maut yang memicu evaluasi ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Bus ALS dilaporkan bertabrakan dengan truk tangki minyak milik PT Serelaya.

Benturan keras antara kedua kendaraan menyebabkan kebakaran hebat dan menewaskan 16 orang di lokasi kejadian. Sejumlah korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.

Kasatlantas Polres Muratara, AKP M Karim, menjelaskan bahwa kecelakaan diduga berawal saat bus ALS berusaha menghindari lubang di jalan. Dalam upaya tersebut, bus diduga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki yang melaju dari arah berlawanan.