PPGKEMENAG.ID — Petugas gabungan Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 620 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Ratusan burung ini diamankan saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (6/5/2025) malam. Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar praktik perdagangan satwa ilegal yang marak terjadi di jalur penyeberangan antar pulau.
Modus Penyelundupan Terbongkar dari Kecurigaan Petugas
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah kendaraan yang hendak masuk ke kapal sekitar pukul 21.00 WIB. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh di tengah antrean kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung disembunyikan secara rapat di dalam toilet serta area belakang kabin bus antarkota. Modus ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas, sopir mengaku menerima upah Rp 2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni Muksydayan, Jumat (8/5/2025).
Informasi Intelijen Ungkap Pengiriman Satwa Liar
Donni menambahkan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang membawa satwa liar dari arah Palembang menuju Bekasi Timur. Setelah penggeledahan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi total 620 ekor burung dari berbagai jenis.
Jenis burung yang diamankan antara lain:
- Jalak Kerbau
- Ciblek
- Sikatan Rimba Dada Coklat
- Kepodang
- Poksai Mandarin
- Dua ekor satwa dilindungi jenis Ekek Layongan.
Kondisi Burung Memprihatinkan, Risiko Kematian Tinggi
Saat ditemukan, kondisi burung-burung tersebut sangat memprihatinkan. Hewan-hewan ini dipaksa menempuh perjalanan jauh dalam wadah yang sempit, tertutup, dan minim sirkulasi udara. Kondisi ini menunjukkan tingginya risiko kematian satwa dalam praktik perdagangan ilegal.
“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Tidak sedikit yang akhirnya mati sebelum sampai tujuan,” ungkap Donni.
Jaringan Penyelundupan Masih Didalami
Berdasarkan hasil interogasi, sopir bus mengaku tergiur upah sebesar Rp 2 juta untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Pulau Jawa. Rencananya, ratusan burung itu akan dikirim kepada seseorang berinisial Z di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur. Satwa tersebut diketahui dimuat dari sebuah agen di Palembang sebelum dibawa menuju pelabuhan.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik burung serta jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat dalam kasus ini.
Tindakan membawa satwa tanpa dokumen resmi, khususnya tanpa sertifikat kesehatan karantina, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait,” tegas Donni.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
