PPGKEMENAG.ID — Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk di antaranya pengemudi ojek online, petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja lepas, kini memiliki kemudahan baru dalam membayar iuran bulanan. Pembayaran rutin kini dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Pembayaran iuran ini memastikan peserta BPU mendapatkan perlindungan penuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan BPU via ATM BRI
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui ATM BRI:
- Masukkan kartu ATM dan PIN BRI Anda.
- Pilih menu “Transaksi Lain”.
- Pilih menu “Pembayaran”.
- Lanjutkan dengan memilih menu “Lainnya”.
- Pilih menu “BPJS”.
- Kemudian, pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pastikan seluruh data yang ditampilkan di layar sudah sesuai dengan informasi peserta.
- Tekan tombol angka 1, lalu pilih “YA” untuk mengonfirmasi dan melanjutkan proses pembayaran.
- Transaksi pembayaran akan selesai. Simpan bukti pembayaran yang tercetak sebagai arsip pribadi Anda.
Kelompok Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU
Program BPU ditujukan khusus bagi pekerja informal atau pekerja mandiri yang tidak terikat dengan perusahaan atau pemberi kerja. Iuran bulanan program ini dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Beberapa profesi yang termasuk dalam kategori peserta BPU antara lain:
- Pedagang
- Petani
- Nelayan
- Pengemudi ojek online
- Pekerja lepas (freelancer)
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Jenis pekerja lepas lainnya.
Sebagai upaya meringankan beban peserta, pemerintah saat ini telah memangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU sebesar 50 persen.
Iuran Dipangkas 50 Persen
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemangkasan iuran sebesar 50 persen untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU. Potongan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu peserta BPU mendapatkan perlindungan yang optimal, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas pencarian nafkah dengan lebih tenang dan aman.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” terang Yassierli.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
