— Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, atau akrab disapa Cak Imin, mengusulkan agar pondok pesantren membekali santri-santrinya dengan pengajaran mengenai hak-hak pribadi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

Menurut Cak Imin, insiden kekerasan seksual yang marak terjadi di pesantren seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan para santri akan hak-hak pribadi mereka. Kondisi ini membuat mereka rentan dimanipulasi.

“Sebelum memulai pesantren, santri harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya,” ujar Cak Imin di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).

Ia menyoroti bahwa banyak santri yang masih awam terkait hak-hak pribadi mereka selama menempuh pendidikan di pesantren. Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis untuk memberikan pemahaman tersebut.

“Ini harus ada orientasi. Saya minta pada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik,” tutur Cak Imin.

Cak Imin menyebut kasus pencabulan santriwati di Pati sebagai contoh nyata adanya ketimpangan relasi kuasa. Dalam kasus tersebut, modus doktrin keagamaan kerap digunakan untuk memanipulasi korban.

Meski demikian, Cak Imin meyakini bahwa ulama sejati tidak akan berniat memanfaatkan santrinya untuk hal-hal buruk. Ia membedakan antara ulama dengan individu yang memang memiliki niat manipulatif.

“Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal,” kata dia.

Kasus Pelecehan di Pesantren Pati

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan pada tahun 2024, meskipun dugaan pencabulan terhadap para korban disebut telah berlangsung sejak 2020.

Kepolisian sempat menjelaskan bahwa proses penanganan kasus usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat. Hal tersebut dikarenakan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Belakangan, polisi telah menetapkan Ashari, pengasuh pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. Ia berhasil ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah.

[video.1]