PPGKEMENAG.ID — PT Bank DKI, atau Bank Jakarta, menegaskan komitmennya untuk terus fokus pada transformasi bisnis dan menjaga kepercayaan nasabah, menyusul vonis bebas yang diterima mantan direkturnya dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus Haryoto Widodo, menyatakan perseroan menghormati penuh proses hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait perkara yang melibatkan mantan direksi tersebut.
Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Agus menambahkan, Bank Jakarta senantiasa mendukung penegakan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.
Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di tengah dinamika hukum ini, Bank Jakarta tetap memprioritaskan transformasi bisnis, penguatan tata kelola perusahaan, dan manajemen risiko. Perseroan juga berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai peraturan yang berlaku.
Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, dan terpercaya.
Pernyataan Bank Jakarta ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan empat mantan petinggi bank daerah dalam perkara kredit Sritex. Vonis bebas tersebut dibacakan secara paralel oleh majelis hakim pada Kamis (7/5/2026).
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Vonis Bebas untuk Empat Mantan Pejabat Bank Daerah
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah dalam kasus kredit yang disebut merugikan BJB sekitar Rp 670 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya.
Demikian disampaikan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan. Hakim menilai tidak ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses permohonan kredit PT Sritex.
Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit.
Hakim juga menyebut terdakwa tidak memiliki kehendak melawan hukum dalam perkara tersebut.
Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika dan memulihkan hak serta martabatnya.
Sementara itu, hakim menyatakan Dicky Syahbandinata menjalankan kewenangannya secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit.
Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural.
Menurut majelis hakim, Dicky tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian. Ia juga dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex.
Dalam perkara terpisah, Supriyatno juga divonis bebas dalam kasus kredit Sritex yang disebut merugikan Bank Jateng Rp 502 miliar. Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan.
Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit tersebut. Menurut hakim, kegagalan pelunasan kredit disebabkan manipulasi laporan keuangan oleh pihak lain.
Senada, Babay Farid Wazadi juga dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah hakim menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Demikian bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).
Ikuti PPGKEMENAG.ID
