PPGKEMENAG.ID — Aparat gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara ilegal. Upaya pencegahan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan dilakukan melalui pengawasan ketat di 14 bandara. “Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara,” ujar Tessar dalam keterangan pers pada Jumat (8/5/2026).
Rinciannya, 57 penundaan tercatat di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, aparat juga mendapati 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua individu yang teridentifikasi terkait dengan tindakan ilegal ini sedang dalam pemeriksaan.
Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural.
Tessar menegaskan komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat. Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, turut menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.
Penegasan Visa Haji Resmi
Mengingat aturan tersebut, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri terus melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal.
Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural.
Rizka menjelaskan, Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural aktif melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Pencegahan ini menjadi krusial mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa non-haji, jalur cepat, atau paket tidak resmi.
Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
