PPGKEMENAG.ID — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak agar kasus meninggalnya dokter magang dr. Myta Aprilia Azmy, yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi, diproses secara hukum. Permintaan ini muncul setelah dugaan adanya beban kerja berlebihan yang memicu kematian dr. Myta.
Irma menegaskan bahwa jika hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI terbukti benar, maka pihak yang bertanggung jawab wajib dibawa ke jalur hukum. “Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” ujar Irma saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Investigasi yang dimaksud Irma adalah penemuan Kementerian Kesehatan terkait kronologi yang dialami dr. Myta sebelum wafat, termasuk fakta ketiadaan hari libur bagi dokter magang. Politikus Partai Nasdem itu menilai, harus ada pihak yang bertanggung jawab jika dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap beban kerja berlebihan terbukti benar.
Irma juga mempertanyakan peran dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit yang dinilai lalai dalam mengawasi kondisi dokter internship. Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kelalaian biasa karena telah menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,” kata Irma. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sudah menyerupai perbudakan. “Ini sudah bukan sekadar kelalaian tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya,” tambahnya.
Menurut Irma, kasus meninggalnya dr. Myta harus menjadi peringatan serius bagi seluruh rumah sakit dan dokter pembimbing. Mereka diwajibkan untuk lebih memperhatikan kesehatan serta jam kerja dokter muda yang sedang menjalani magang. “Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” pungkasnya.
Meninggalnya dr. Myta
Kematian dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), menyisakan duka mendalam dan memunculkan pertanyaan besar mengenai kondisi kerja dokter muda di lapangan. Myta, yang mulai magang pada Agustus 2025, diduga diberikan beban kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas hingga akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
Ia menjalani tugas sebagai dokter magang (internship) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pada Agustus 2025, Myta telah menjalani medical check up (MCU) sebelum magang dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pada 27 April 2026, kondisi Myta memburuk dan ia dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Ia dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum dipindahkan ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat. Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru yang berat.
Setelah melakukan investigasi mendalam, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa penyebab kematian Myta bermula dari sakit demam, batuk, dan pilek, yang diduga kuat akibat kerja berlebihan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan, dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr. Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur. “Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yuli, para dokter internship tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, padahal seharusnya menjadi waktu libur mereka. Yuli menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari, dengan toleransi penambahan waktu 20 persen. Namun, ia menambahkan, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
