PPGKEMENAG.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tidak terkesan sebagai formalitas belaka. Yusril menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas dalam proses peradilan militer demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Pemerintah, lanjut Yusril, berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas dan imparsial. Hal ini disebut sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara Andrie Yunus. Proses persidangan harus berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
Menurutnya, harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah,” ucapnya.
Yusril menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Ia meminta agar putusan dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku jika para terdakwa terbukti bersalah.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” katanya.
Yusril juga mengingatkan bahwa proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Prajurit BAIS TNI Disebut Cuma Kenakalan
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI disebut melakukan tindakan sebatas kenakalan, bukan operasi militer maupun operasi intelijen. Hal ini disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto saat menjadi saksi ahli.
Kesaksian Ponto tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
“Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan,” ucap Ponto dalam sidang.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
