PPGKEMENAG.ID — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo meminta jajaran kepolisian di tingkat pusat dan daerah untuk memperkuat pendampingan serta pengawasan terhadap satuan di bawahnya dalam pelaksanaan penegakan hukum. Penekanan ini disampaikan Dedi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026.
Dedi mencontohkan, Polda harus proaktif memberikan asistensi ketika Polres maupun Polsek mengalami kendala dalam penanganan perkara. Hal ini sebagai bentuk dukungan dari tingkat yang lebih tinggi.
“Ketika Polres dan Polsek mengalami kendala, maka Polda harus hadir melakukan asistensi,” kata Dedi pada Jumat (8/5/2026), dikutip dari siaran pers.
“Begitu pula ketika Polda menghadapi hambatan, Mabes Polri bertanggung jawab memberikan pendampingan,” ujar dia melanjutkan.
Menurut Dedi, analisis pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2026 menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap penegakan hukum masih banyak tertuju pada tingkat kewilayahan, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan internal hingga tingkat Polsek, yang merupakan ujung tombak pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Konsep O2H dalam Penegakan Hukum
Dalam arahannya, Dedi juga menyoroti konsep O2H sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum di tubuh Polri. Konsep ini diharapkan menjadi landasan bagi setiap personel kepolisian.
“Polri harus bekerja dengan melibatkan O2H, yaitu otak, otot, dan terutama hati dalam nurani hukum,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, konsep O2H mengandung makna bahwa setiap personel Polri tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, mereka juga harus mengedepankan empati, keadilan, dan sensitivitas terhadap masyarakat dalam setiap tindakan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum Polri harus senantiasa menghadirkan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Selain itu, Wakapolri juga meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan sensitivitas dalam penanganan perkara perempuan dan anak (PPA). Peningkatan profesionalisme penyidik serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum juga menjadi fokus penting.
Dedi mengakui bahwa beban perkara yang ditangani penyidik saat ini cukup tinggi, dengan rata-rata mencapai 25 hingga 50 perkara per tahun. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan kuantitas penyidik akan terus diupayakan oleh Bareskrim Polri guna memastikan penanganan kasus yang optimal.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
