— Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam mempertahankan kebijakan tarif impor kembali menemui hambatan hukum. Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa tarif impor global sebesar 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintahannya tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga dinyatakan ilegal.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026) waktu setempat ini menjadi pukulan terbaru bagi agenda proteksionisme Trump. Kebijakan tarif impor selama ini menjadi andalan untuk menekan mitra dagang sekaligus mengurangi defisit perdagangan AS.

Dalam putusan dengan suara 2 banding 1, panel hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pelaku usaha kecil di AS. Para pelaku usaha ini menilai kebijakan tarif tersebut merugikan dunia usaha domestik.

Dasar Hukum Tarif Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Tarif impor 10 persen tersebut mulai diberlakukan pemerintah AS pada 24 Februari 2026. Penerapannya dilakukan tidak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sejumlah tarif lain yang sebelumnya diumumkan Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Gedung Putih kemudian menggunakan Section 122 Trade Act 1974 atau Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum baru untuk tetap memberlakukan tarif impor secara luas.

Aturan tersebut memungkinkan presiden AS mengenakan tarif hingga 15 persen terhadap seluruh impor tanpa persetujuan Kongres dalam kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud meliputi adanya defisit neraca pembayaran yang besar dan serius atau untuk mencegah pelemahan dollar AS.

Namun, mayoritas hakim menilai pemerintahan Trump tidak memenuhi syarat penggunaan aturan tersebut. Sebuah laporan mencatat detail putusan ini:

Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya ‘defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius’ sebagaimana dipahami oleh Kongres.

Pengadilan juga memerintahkan pemerintah untuk menghentikan penagihan tarif terhadap para penggugat. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengembalikan pembayaran yang sebelumnya telah dipungut.

Meski demikian, tarif 10 persen tersebut masih dapat diberlakukan sementara terhadap importir lain yang tidak termasuk dalam gugatan. Pemberlakuan ini setidaknya hingga Juli 2026.

Pemerintah Buka Portal Pengembalian Dana Tarif

Di tengah polemik hukum tersebut, pemerintah AS telah mulai membuka portal pengembalian dana tarif bagi importir yang terdampak kebijakan sebelumnya. Pemerintah memperkirakan proses peninjauan klaim pengembalian dana memerlukan waktu sekitar 45 hari.

Sementara itu, pencairan refund diperkirakan berlangsung 60 hingga 90 hari setelah proses verifikasi selesai. Lebih dari 25.000 importir dilaporkan telah mengajukan pengembalian dana tarif, termasuk perusahaan besar seperti Costco dan FedEx.

Putusan pengadilan ini membuat ruang gerak Trump dalam menggunakan tarif global semakin terbatas. Saat ini, instrumen tarif utama yang masih dapat digunakan pemerintah AS adalah tarif sektoral atau tarif khusus industri, seperti pada sektor otomotif dan industri tertentu lainnya.

Pemerintahan Trump Diperkirakan Ajukan Banding

Meski mengalami kekalahan di pengadilan, pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemerintah AS juga disebut tengah menyiapkan kemungkinan penerapan tarif tambahan lainnya.

Di sisi lain, Trump tetap meningkatkan tekanan dagang terhadap sejumlah mitra utama AS, termasuk Uni Eropa. Ia memberi tenggat hingga 4 Juli bagi Uni Eropa untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang atau menghadapi tarif yang lebih tinggi.

Pekan lalu, Trump juga mengejutkan pasar setelah mengumumkan rencana kenaikan tarif kendaraan asal Uni Eropa menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.