— Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif universal 10 persen yang diterapkan Presiden Donald Trump terhadap hampir seluruh impor global. Putusan ini dikeluarkan oleh panel tiga hakim dari United States Court of International Trade di New York pada Kamis (7/5/2026) waktu setempat, menandai kemunduran hukum terbaru bagi strategi dagang Trump yang mengandalkan tarif sebagai instrumen utama.

Pengadilan menyatakan bahwa pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk memberlakukan tarif tersebut berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974. Aturan ini dirancang untuk kondisi defisit neraca pembayaran yang serius, bukan sekadar defisit perdagangan biasa.

Tarif 10 persen itu sebelumnya diterapkan Trump pada Februari 2026 setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif luas lain yang dikenakan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Sebagai respons atas kekalahan di Mahkamah Agung, Trump kemudian menggunakan Section 122 untuk memberlakukan tarif universal baru terhadap sebagian besar barang impor. Namun, langkah tersebut kembali digugat oleh pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian di AS.

Pengadilan Nilai Alasan Trump Tak Cukup Kuat

Dalam putusannya, mayoritas hakim menilai alasan pemerintah AS terkait defisit perdagangan tidak memenuhi syarat hukum untuk menerapkan tarif berdasarkan Section 122. Menurut pengadilan, interpretasi pemerintah yang terlalu luas terhadap istilah “balance-of-payments deficit” atau defisit neraca pembayaran dapat memberi presiden kewenangan hampir tanpa batas untuk mengenakan tarif kapan saja.

Reuters melaporkan, panel hakim memutuskan dengan suara 2-1 bahwa tarif tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Meskipun demikian, pengadilan hanya memberikan perlindungan terbatas kepada pihak penggugat, yakni perusahaan mainan Basic Fun!, importir rempah Burlap & Barrel, serta Negara Bagian Washington.

Artinya, tarif masih dapat dipungut terhadap importir lain selama proses banding berlangsung. Keputusan pengadilan juga tidak mengabulkan permintaan koalisi 24 negara bagian yang sebagian besar dipimpin Partai Demokrat untuk menghentikan tarif secara menyeluruh, karena pengadilan menilai sebagian besar negara bagian tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup dalam perkara ini.

Associated Press melaporkan, mayoritas hakim menyebut tarif itu tidak valid dan tidak diizinkan oleh hukum. Pengadilan menilai Trump telah melampaui kewenangan tarif yang diberikan Kongres kepada presiden.

Kelanjutan Konflik Hukum Kebijakan Tarif Trump

Kasus ini menjadi lanjutan dari rangkaian sengketa hukum terkait kebijakan tarif Trump sejak awal masa jabatan keduanya. Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif luas terhadap impor global. Putusan tersebut memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dollar AS pungutan tarif kepada importir.

Setelah putusan Mahkamah Agung itu, Trump mengumumkan tarif universal 10 persen berdasarkan Section 122. Tarif tersebut dirancang berlaku selama maksimal 150 hari kecuali diperpanjang Kongres. Trump bahkan sempat mengancam menaikkan tarif menjadi 15 persen.

Selain itu, Trump juga mengumumkan sejumlah investigasi baru sebagai dasar penerapan tarif lain menggunakan Section 301 Trade Act. Jalur ini dinilai lebih kuat secara hukum karena sebelumnya memang kerap digunakan AS untuk menangani praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk terhadap China.

Financial Times melaporkan, tim perdagangan Trump yang dipimpin Jamieson Greer kini terus menyiapkan kebijakan tarif alternatif setelah dasar hukum tarif universal terbaru kembali dipersoalkan pengadilan.

Pelaku Usaha Kecil Jadi Penggugat Utama

Perusahaan kecil menjadi pihak yang paling aktif menggugat kebijakan tarif Trump di pengadilan. Dalam perkara terbaru ini, dua perusahaan yakni Basic Fun! dan Burlap & Barrel menjadi penggugat utama. Mereka menilai tarif universal menyebabkan biaya impor melonjak dan menekan bisnis mereka secara signifikan.

Gugatan serupa sebelumnya juga muncul dalam perkara V.O.S. Selections Inc. v. Trump terkait tarif “Liberation Day” yang diberlakukan Trump menggunakan IEEPA. Dalam perkara tersebut, sejumlah usaha kecil berargumen tarif membuat mereka terancam bangkrut. Mereka menilai pemerintah menyalahgunakan kewenangan darurat ekonomi untuk menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

Profesor hukum George Mason University, Ilya Somin, yang terlibat dalam gugatan sebelumnya, menyebut tidak ada presiden AS sebelumnya yang menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif secara langsung. Ia menyebut kebijakan itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar.

Liberty Justice Center yang mewakili penggugat juga menilai tarif universal 10 persen merupakan kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perdagangan AS.

Pemerintah AS Diprediksi Ajukan Banding

Meski kalah di pengadilan perdagangan, pemerintahan Trump diperkirakan akan langsung mengajukan banding. Reuters melaporkan pemerintah AS kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi, bahkan hingga Mahkamah Agung.

Sementara itu, pungutan tarif terhadap sebagian besar importir masih tetap berjalan karena putusan pengadilan hanya berlaku terbatas pada para penggugat. Trump sendiri mengecam putusan tersebut dan menuduh hakim bersikap politis. Namun, pengadilan menegaskan kebijakan tarif harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan Kongres.

Washington Post melaporkan, putusan ini menjadi pukulan kedua terhadap strategi perdagangan Trump dalam beberapa bulan terakhir. Pengadilan juga memperkuat kritik bahwa pemerintah terlalu bergantung pada dasar hukum lama untuk membenarkan kebijakan tarif baru.

Di tengah sengketa hukum tersebut, pemerintahan Trump masih melanjutkan investigasi perdagangan terkait praktik overproduksi asing dan dugaan kerja paksa untuk membuka jalan bagi tarif baru.