PPGKEMENAG.ID — Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi membentuk Majelis Etik untuk mengadili Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Pembentukan majelis ini menyusul penangkapan Hery dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel.
Pembentukan majelis etik tersebut berlandaskan Peraturan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto.
Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman RI.
“Keputusan pembentukan Majelis Etik ini diambil dalam rapat Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman,” kata Rahmadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rahmadi merinci, Majelis Etik akan diisi oleh lima orang. Tiga di antaranya berasal dari kalangan tokoh masyarakat, sementara dua lainnya merupakan anggota Ombudsman.
Tiga tokoh masyarakat yang ditunjuk adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Profesor Bagir Manan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimly Asshiddiqie, dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro. Sementara itu, dua anggota Ombudsman yang tergabung dalam majelis adalah Maneger Nasution dan Partono Samino.
Rahmadi menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas.
“Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali,” ujarnya.
Majelis Etik Targetkan Putusan dalam 30 Hari
Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa majelis akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik terhadap Hery Susanto.
Jimly menjelaskan, majelis akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Panitia Seleksi (Pansel), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya,” kata Jimly.
Jimly tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada Hery Susanto. Namun, ia menekankan bahwa majelis etik harus mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
“Tapi jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem, semua pihak kita dengar dulu,” ucapnya.
Hery Susanto Tersangka Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel di Sultra
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap dan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialami perusahaan berinisial PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, PT TSHI kemudian bekerja sama dengan Hery. Modusnya adalah mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” papar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti PPGKEMENAG.ID
