— Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Professor Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group di kawasan hutan mencapai angka fantastis Rp 73,9 triliun. Angka ini disampaikan Bambang dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Dalam kesaksiannya, Bambang secara tegas menyebutkan total kerugian yang telah dihitung. “Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang di persidangan.

Bambang menjelaskan, perhitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014. Proses ini melibatkan analisis citra satelit yang mendetail, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium.

“Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa metode perhitungan yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. “Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” tegas Bambang.

Aktivitas Perkebunan Tanpa Alih Fungsi Kawasan

Bambang menyoroti praktik perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa melalui proses alih fungsi kawasan. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran mendasar.

“Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang.

Ia menegaskan, keberadaan izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) tidak dapat dibenarkan apabila status kawasan hutan belum dilepaskan menjadi non-kawasan hutan. “Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekonstruksi menggunakan citra satelit, timnya menemukan sejumlah perusahaan yang secara sistematis menanam kelapa sawit di dalam kawasan hutan. “Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis,” ucap Bambang.

Sawit Bukan Tanaman Kehutanan

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanaman sawit bukanlah tanaman kehutanan, sehingga tidak seharusnya ditanam di area hutan. “Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya,” tegas Bambang.

Dengan kondisi tersebut, Bambang berpendapat bahwa IUP yang berada di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan seharusnya dibatalkan. “Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan,” pungkasnya.