— Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak sejalan dengan visi pemerintah diminta untuk mengundurkan diri. Amanat tegas ini disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, sebagai pesan dari Presiden Prabowo Subianto.

Rosan menegaskan bahwa Presiden selalu menekankan pentingnya keselarasan dalam menjalankan roda pemerintahan. “Dan Bapak Presiden selalu menyampaikan, kalau tidak berada dalam satu hati, tidak merah-putih, silakan keluar dari barisan, itu very loud and clear,” ujar Rosan, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk merampingkan jumlah BUMN secara drastis, dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi hanya sekitar 200-300 entitas.

Rosan mengakui bahwa kebijakan restrukturisasi BUMN ini pasti akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen memilih langkah terbaik demi kepentingan rakyat Indonesia.

“Pastinya dalam menjalankan setiap keputusan, pasti akan ada pro and kontranya. Pilihannya adalah satu, pilihlah yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Itu saja patokannya,” terangnya.

Keputusan pemangkasan ini didasarkan pada evaluasi kinerja perusahaan-perusahaan BUMN selama setahun terakhir. Setelah pengurangan, BUMN yang dipertahankan dituntut untuk menyusun perencanaan yang solid dan berdampak nyata bagi publik, serta mampu dieksekusi dengan cepat.

Per Desember 2025, data menunjukkan terdapat 1.067 entitas perusahaan BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan. Jumlah ini yang akan menjadi target perampingan.

Insentif Pajak Dukung Restrukturisasi BUMN

Sejalan dengan rencana perampingan, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal berupa insentif pajak kepada BUMN. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah akan membebaskan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga tahun 2029.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi perusahaan-perusahaan BUMN. Sebelumnya, pungutan pajak pada transaksi aset dan aksi korporasi kerap menimbulkan biaya tinggi, menghambat proses konsolidasi.

Purbaya berharap, dengan adanya insentif ini, keuntungan perusahaan BUMN dapat meningkat secara signifikan setelah kebijakan diterapkan.

“Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik,” jelas Purbaya, Kamis (7/5/2026).

Mengenai rencana pemangkasan jumlah entitas BUMN, Purbaya menyatakan telah mengetahui hal tersebut. Ia menekankan bahwa penyederhanaan struktur BUMN harus diiringi dengan kebijakan fiskal yang tepat agar tidak menimbulkan biaya tambahan di kemudian hari.