— Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan isu krusial yang menyangkut keberlangsungan partai politik dan demokrasi. Ia menyatakan ketidaksetujuannya jika pemerintah mengambil alih inisiatif revisi UU tersebut dari DPR.

“Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan bahwa usulan tersebut terkesan aneh, mengingat banyak undang-undang teknis justru diinisiasi oleh DPR, sementara undang-undang yang vital bagi DPR malah diusulkan menjadi inisiatif pemerintah.

Menurut Deddy, perdebatan substansi dalam revisi UU Pemilu bukanlah alasan untuk menyerahkan pembahasannya kepada pemerintah. Dalam konteks demokrasi, perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar dan seharusnya tidak dihindari. “Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” tegas Deddy.

Ia menekankan bahwa menyerahkan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah sama dengan menyerahkan masa depan demokrasi dan partai politik kepada kekuasaan. “Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy.

Pembahasan Masih Dikomunikasikan Ketua Partai

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih terus dikomunikasikan dengan para ketua partai politik. “Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Puan menjelaskan bahwa proses pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu ke depan berjalan lebih baik. Ia menekankan pentingnya prinsip utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu, yaitu menghadirkan sistem pemilu yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. “Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Peluang Pemerintah Ambil Alih Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu. Hal ini dapat terjadi jika proses pembahasan di DPR terus mengalami kebuntuan. “Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).

Meski demikian, Yusril menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menunggu langkah konkret dari DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. “Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” pungkas Yusril.