— Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Basuki Wasis, mengungkapkan bahwa perubahan kawasan hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan kerusakan tanah dan lingkungan, yang berujung pada kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan Basuki dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (8/5/2026).

“Di Duta Palma, termasuk Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Perubahan menjadi kebun kelapa sawit pasti menimbulkan kerusakan,” kata Basuki di persidangan.

Ia menjelaskan, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

“Begitu hutan rusak, maka ada dua kerugian yang akan dialami, yaitu kerugian akibat kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara terkait hutan yang ada,” ujarnya.

Menurut Basuki, fungsi vital hutan sebagai pengatur tata air dan penyerap karbon tidak dapat digantikan oleh keberadaan perkebunan sawit.

“Hutan itu menghasilkan air, dan itu tidak bisa digantikan oleh yang lain. Air untuk masyarakat, pengelolaan tata air, termasuk air yang kita minum, itu berasal dari hutan,” tuturnya.

Hutan Jadi Sawit, Kemampuan Menyerap Karbon Hilang

Basuki menambahkan, kemampuan penyerapan karbon hutan alam jauh lebih superior dibandingkan kebun kelapa sawit.

“Fungsi hutan untuk menyerap karbon hilang ketika berubah menjadi sawit. Karena biomassa hutan alam jauh lebih tinggi dibandingkan kebun sawit,” jelas Basuki.

Ia juga menekankan bahwa kerusakan ekologis terjadi akibat hilangnya fungsi alami hutan.

“Kerusakan ekologis itu adalah hilangnya fungsi hutan alam akibat adanya kebun kelapa sawit,” ucapnya.

“Begitu jadi sawit, biasnya terlalu jauh. Sangat kecil kalau sawit dibandingkan hutan alam,” sambungnya.

Dalam keterangannya, Basuki menyebut aktivitas perusahaan menunjukkan adanya perencanaan dalam pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit.

“PT itu sendiri sudah jelas menunjukkan kegiatan perusahaan yang pasti terencana,” katanya.

Ia memastikan bahwa telah terjadi perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Secara keseluruhan memang telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan,” ujar Basuki.

“Jadi kami memastikan bahwa dulu itu kawasan hutan telah diubah menjadi kebun kelapa sawit,” lanjutnya.

Basuki turut menjelaskan definisi kerusakan lingkungan hidup dalam konteks ilmiah dan hukum lingkungan.

“Kerusakan lingkungan hidup itu ada perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,” katanya.

Bambang Hero: Kerusakan Capai Rp 73,9 Triliun

Sebelumnya, Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Professor Bambang Hero Saharjo telah mengungkap dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang mencapai angka fantastis Rp 73,9 triliun.

“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang Hero dalam persidangan.

Bambang menjelaskan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian lingkungan menggunakan dasar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014. Perhitungan tersebut dilakukan melalui analisis citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium.

Ia juga menegaskan bahwa metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.

Korporasi Duta Palma didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.