PPGKEMENAG.ID — Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa kelapa sawit haram hukumnya ditanam di kawasan hutan. Menurut Bambang, sawit merupakan tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan.
Pernyataan ini disampaikan Bambang saat menjadi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
“Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya,” kata Bambang di hadapan majelis hakim, Jumat siang.
Bambang menjelaskan, sawit yang tergolong tanaman pertanian tidak semestinya berada di kawasan hutan tanpa melalui proses alih fungsi kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa keberadaan izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) tidak dapat dibenarkan jika status kawasan hutan belum dilepaskan menjadi non-kawasan hutan.
“Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal itu adalah syarat mutlak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekonstruksi menggunakan citra satelit, Bambang menyebutkan bahwa timnya menemukan sejumlah perusahaan yang secara sistematis menanam kelapa sawit di kawasan hutan. Ia menambahkan, kawasan tersebut secara fisik telah berubah menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja.
Akibat aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan ini, Bambang menyampaikan bahwa kerugian yang timbul mencapai Rp 73,9 triliun. Angka tersebut diperoleh melalui penghitungan detail menggunakan analisis citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
Bambang menegaskan metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.
Kasus TPPU Duta Palma Group
PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada rentang tahun 2004-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Bertinus Haryadi Nugroho, mengungkapkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Perusahaan-perusahaan yang terlibat meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan perusahaan induk perkebunan milik Surya Darmadi di Riau. Dana tersebut kemudian dipergunakan oleh PT Darmex Plantations untuk berbagai keperluan, antara lain pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, serta perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana tersebut, perusahaan-perusahaan lantas melakukan pembelian atau penguasaan sejumlah aset atas nama perusahaan maupun perorangan. Ini termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan, dengan tujuan menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Selain kerugian keuangan negara, JPU juga menuturkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun, yang mencakup kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
