PPGKEMENAG.ID — Pembatasan jabatan bagi personel kepolisian diharapkan tidak sekadar menjadi modus penggeseran aktor dari pejabat asal Polri berganti menjadi pejabat dari institusi lain. Rekomendasi reformasi Polri mengamanatkan adanya limitasi jabatan polisi di luar institusi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mengemukakan bahwa pembatasan jabatan Polri perlu dibarengi dengan penataan personel TNI yang menduduki jabatan sipil. Menurutnya, jika jabatan polisi dibatasi tetapi fungsi TNI diperluas, yang terjadi adalah redistribusi kekuasaan antar-aparat, bukan penataan fungsi.
Situasi ini, lanjut Bambang, berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta menormalisasi pendekatan keamanan dalam urusan sipil.
“Kesimpulannya, tanpa kerangka reformasi yang utuh, kebijakan ini bukan mengurangi dominasi aparat dalam ruang sipil, melainkan sekadar menggeser aktornya. Ini bukan reformasi struktural, tetapi reposisi kekuasaan dengan wajah baru melalui sekuritisasi yang dilakukan negara lewat Polri dan TNI,” tutur Bambang kepada media, Jumat (8/5/2026).
Sesuai usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Kepala Negara, aturan mengenai limitasi ini perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) masih memperbolehkan rangkap jabatan sepanjang diatur oleh UU TNI dan UU Polri.
“Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum,” kata anggota KPRP sekaligus eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026). Sejauh ini, Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut.
Jangan Sampai Jadi Jalan Tengah
Bambang Rukminto menilai, pembatasan jabatan berpotensi menjadi jalan tengah yang justru membuka lebar masuknya anggota kepolisian di luar struktur maupun tugas dan fungsinya, meskipun sifat regulasinya limitatif. Bambang berharap, usulan tersebut harus diawasi agar limitasi jabatan tetap mengacu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Secara normatif, Bambang menjelaskan, konstitusi memberikan kewenangan Polri untuk melaksanakan tugas-tugas pemolisian (policing), yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum.
“Kalaupun muncul limitasi, harus ditempatkan pada lembaga-lembaga yang memang benar-benar mengurus bidang keamanan. Bukan di kementerian-kementerian sipil yang tidak secara langsung terkait dengan keamanan,” kata Bambang.
Terlebih, Bambang menyoroti, rasio jumlah personel Polri hingga kini masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan populasi masyarakat. Menurutnya, menjalankan tugas kepolisian sudah berat bagi anggota karena terbatasnya jumlah personel. Ia khawatir jika limitasi tidak ditegakkan secara tegas, tugas-tugas kepolisian berpotensi tidak maksimal dijalankan.
“Di sisi lain, penempatan personel Polri di luar struktur pada dasarnya tidak terpenuhi dengan kompetensi personel Polri. Secara politik bisa dilihat hanya sebagai alat kooptasi kekuasaan pada Polri,” ucap Bambang.
Untuk itu, Bambang mengusulkan, limitasi harus dibarengi dengan kriteria yang ketat. Tanpa kriteria dan mekanisme pengawasan yang kuat, serta sanksi yang tegas, pembatasan jabatan ini berpotensi berhenti di tengah jalan. Bambang menambahkan, peraturan yang ideal di atas kertas dapat berbeda dalam praktik.
“Peraturan yang ketat harus dibikin, dan implementasinya harus konsisten,” tegas Bambang.
Kompolnas Bisa Dimanfaatkan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat dimanfaatkan untuk mekanisme pengawasan. Dalam poin lainnya yang diusulkan KPRP, Kompolnas menjadi objek yang akan diperkuat. Nantinya, Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang bertugas mengawasi Polri, dengan rekomendasi yang mengikat dan wajib dipatuhi. Lembaga ini pun dapat dilibatkan dalam sidang etik.
Menurut Bambang, penguatan lembaga eksternal seperti Kompolnas memang suatu keniscayaan.
“Kalau mengacu contoh di negara lain, penguatan lembaga pengawas eksternal memang adalah keniscayaan. Hanya saja, dengan kultur politik di Indonesia, komisi pengawas ini perlu modifikasi agar tak terjebak tarikan kepentingan politik juga,” sebutnya.
Bambang kemudian menekankan, penguatan Kompolnas harus menyasar pada kewenangan kelembagaan seperti kewenangan melakukan investigasi, akses penuh terhadap informasi dan proses internal Polri, serta kemampuan memastikan rekomendasinya ditindaklanjuti secara wajib dan transparan. Keterlibatan Kompolnas dalam sidang etik juga harus disertai hak untuk memengaruhi putusan, kemampuan menyampaikan dissenting opinion, serta membuka hasil pengawasan kepada publik.
Dengan begitu, penguatan tidak berubah menjadi formalitas birokratis semata, melainkan benar-benar menciptakan mekanisme kontrol sipil yang efektif terhadap kekuasaan kepolisian.
“Dan semua itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penguatan Kompolnas bukan sekadar isu kelembagaan saja tetapi keberanian politik negara untuk membangun kontrol sipil yang efektif atas aparat bersenjata negara,” jelas Bambang.
Pembatasan Masa Jabatan
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, penugasan anggota Polri aktif di luar institusi, khususnya di jabatan sipil, tidak boleh dilakukan sembarangan. Pembatasan harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang ditempatkan di jabatan sipil.
“Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” ujar Sahroni, Selasa.
Sahroni mengusulkan agar penugasan anggota Polri di luar institusi dibatasi masa waktunya hanya tiga tahun. Ia menilai, pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi di lembaga sipil yang ditempati anggota Polri.
“Tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” jelasnya.
Tengah Disusun
Saat ini, usulan pembatasan jabatan tersebut tengah disusun dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Pengaturan itu nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Polri serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Selasa (5/5/2026).
Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menambahkan bahwa pembatasan jabatan polisi di luar institusi juga akan mencakup pengaturan terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan penugasan di luar fungsi kepolisian.
“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” jelas Yusril.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
