— Ketua DPP PDI-Perjuangan Deddy Sitorus menolak tegas wacana pemerintah mengambil alih inisiatif Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, langkah tersebut sama saja menyerahkan “nyawa” partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan ‘nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Menurut Deddy, pembahasan UU Pemilu seharusnya tetap menjadi inisiatif DPR. Hal ini lantaran regulasi tersebut menyangkut langsung keberlangsungan partai politik dan sistem demokrasi di Indonesia.

Ia pun mempertanyakan urgensi dan alasan di balik munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan RUU tersebut. Deddy menyebut usulan ini aneh.

Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi. Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR. Tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah. Ada apa?

Politikus PDI-P ini juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam pembahasan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Oleh karena itu, perdebatan dalam proses penyusunan UU Pemilu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyerahkan pembahasannya kepada pemerintah.

Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergumulan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi. Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik.

Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih, PAN Usulkan Inisiatif Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadi pengusul draf RUU Pemilu. Hal ini dapat terjadi apabila proses pembahasan di DPR terus berjalan di tempat atau mengalami kebuntuan.

Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf.

Meski demikian, Yusril menyebut bahwa hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu. “Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujarnya pada Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, elite Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas mengusulkan agar pemerintah langsung mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu dari DPR RI. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah itu bisa menghindari tarik ulur kepentingan partai sejak awal pembahasan.

Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan.

Menurut Saleh, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026).