— Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Ombudsman Hery Susanto. Pembentukan majelis ini menyusul terjeratnya Hery dalam kasus korupsi nikel yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengumumkan pembentukan Majelis Etik tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/5/2026). “Lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto,” ujar Rahmadi.

Majelis Etik ini beranggotakan lima orang, terdiri dari dua unsur internal Ombudsman dan tiga tokoh eksternal. Anggota dari internal adalah Maneger Nasution dan Partono Samino, sementara dari pihak eksternal meliputi Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, dan Siti Zuhro.

“Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik, kode perilaku bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali,” tegas Rahmadi.

Salah satu anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa majelis akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan pelanggaran etik Hery Susanto. Dalam prosesnya, majelis akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya,” kata Jimly.

Jimly tidak menampik kemungkinan adanya sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada Hery Susanto. Namun, ia menekankan bahwa majelis etik harus mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

“Tapi jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu,” ucapnya.

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus bermula saat sebuah perusahaan berinisial PT TSHI menghadapi masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mencari solusi.

Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Koreksi tersebut memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Syarief mengungkapkan bahwa untuk memuluskan aksinya, Hery Susanto menerima sejumlah uang. “Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).