PPGKEMENAG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan akan terus berlanjut. Kondisi ini didorong oleh penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan membaiknya struktur pendanaan di industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen, serta Maret 2025 di level 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
Dian menjelaskan, penurunan suku bunga kredit ini tidak terlepas dari kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang terus menurun selama satu tahun terakhir. BI Rate tercatat turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Penurunan ini turut mendorong rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” ujar Dian.
Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa penyesuaian suku bunga kredit di setiap bank akan sangat bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) masing-masing bank. OJK terus mengimbau perbankan untuk secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat.
Likuiditas Perbankan Dinilai Masih Memadai
Di tengah tren penurunan suku bunga kredit, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih sangat memadai untuk mendukung penyaluran pembiayaan kepada sektor riil. Namun, Dian mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global dan domestik masih terus berkembang, sehingga perlu diwaspadai oleh industri perbankan.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan ke depan akan tetap dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dan iklim investasi. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.
“Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung,” kata Dian.
OJK juga melihat prospek ekonomi domestik masih berada pada zona optimistis. Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang mencapai 122,89, serta Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang tetap berada pada level ekspansif sebesar 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” tutur Dian.
OJK Perketat Pengawasan Risiko Perbankan
Di sisi lain, OJK menaruh perhatian serius terhadap situasi volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah yang berpotensi memengaruhi kondisi industri perbankan nasional. Dalam menghadapi kondisi tersebut, Dian menyatakan bahwa OJK akan memperketat pengawasan terhadap setiap individu bank.
Lembaga pengawas ini juga akan mempertajam analisis terhadap setiap potensi risiko yang dapat memengaruhi bank. OJK meminta perbankan untuk terus memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” ucap Dian.
Menurut OJK, langkah mitigasi ini sangat penting dilakukan agar ketahanan industri perbankan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Undisbursed Loan Naik Jadi Rp 2.527 Triliun
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp 2.527,46 triliun. Angka ini mengalami peningkatan 7,35 persen dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar Rp 2.354,50 triliun.
Undisbursed loan sendiri merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh debitur. Kondisi ini dapat terjadi antara lain karena pertimbangan siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.
Meskipun secara nominal mengalami peningkatan, persentase undisbursed loan terhadap total kredit justru mengalami penurunan, dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan masih adanya ruang bagi perbankan nasional untuk mendukung pembiayaan produktif.
“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” kata Dian.
Dian memperkirakan, undisbursed loan ke depan akan mengalami penurunan seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional. OJK pun optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi dinamika ekonomi global maupun domestik.
“Kami optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi yang kuat dalam menghadapi dinamika global maupun domestik,” tutur dia.
Dengan likuiditas yang memadai, tren penurunan suku bunga kredit, serta sinergi kebijakan antara pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan, perbankan diharapkan dapat terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, pungkas Dian.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
