PPGKEMENAG.ID — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah merampungkan tugasnya dengan menghasilkan enam rekomendasi krusial, salah satunya berfokus pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pasca-penguatan ini, Kompolnas diharapkan bertransformasi menjadi lembaga independen yang efektif dalam mengawasi kinerja Polri. Anggota KPRP, Mahfud MD, menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas nantinya akan bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.
Mahfud menjelaskan, penguatan ini akan mengubah peran Kompolnas yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai juru bicara Polri. Saat ini, Kompolnas dinilai hanya mampu menampung keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pengawas internal Polri yang juga dianggap belum optimal. Dengan kewenangan baru, Kompolnas akan memiliki daya tawar dan kontrol yang lebih kuat.
“Nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” kata Mahfud MD, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Lantas, apa saja elemen penting yang dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan Kompolnas ini?
Akses Penuh dan Kewenangan Investigasi
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, berpandangan bahwa Kompolnas sebagai lembaga pengawas sipil independen perlu dibekali dengan kewenangan investigasi. Selain itu, akses penuh terhadap informasi dan proses internal Polri juga mutlak diperlukan. Ini bertujuan agar rekomendasi yang dihasilkan Kompolnas relevan dan berdasarkan temuan faktual di lapangan, serta wajib ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian.
“Kompolnas perlu diperkuat sebagai lembaga pengawas sipil yang independen dengan kewenangan investigasi,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).
Bambang mengapresiasi rencana pelibatan Kompolnas dalam sidang etik. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan tersebut harus disertai hak untuk memengaruhi putusan, menyampaikan dissenting opinion, dan membuka hasil pengawasan ke publik. Tanpa elemen-elemen ini, penguatan Kompolnas berisiko hanya menjadi formalitas birokratis.
“Melainkan benar-benar menciptakan mekanisme kontrol sipil yang efektif terhadap kekuasaan kepolisian. Dan semua itu harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” beber dia.
Ia menyadari bahwa penguatan Kompolnas, yang wacananya sudah bergulir lama, bukan sekadar isu kelembagaan. Diperlukan keberanian politik dari negara untuk membangun kontrol sipil yang efektif atas aparat bersenjata. Bambang tidak menampik bahwa masalah pengawasan kepolisian di Indonesia seringkali bukan karena ketiadaan aturan, melainkan relasi kuasa yang membuat lembaga pengawas kehilangan daya tekan di hadapan institusi yang kuat secara politik dan birokratis.
“Resistensi faksi-faksi pro status quo akan selalu muncul dalam perubahan,” beber Bambang.
Bangun Mekanisme Rekomendasi yang Mengikat
Komisioner Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa penguatan Kompolnas harus dibarengi dengan pembentukan mekanisme yang menjamin rekomendasi disusun secara profesional dan kredibel, sekaligus dipatuhi oleh Polri. Menurutnya, Kompolnas perlu membangun sistem internal yang mampu menghasilkan rekomendasi berbobot, bernilai, dan memiliki daya ikat yang kuat.
“Jadi, memang secara internal Kompolnas penting untuk membuat sistem bagaimana menciptakan atau membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, ya, yang profesional, yang kredibel,” tutur Anam.
Pada saat yang sama, Kompolnas dan Polri juga perlu merumuskan sistem monitoring kepatuhan terhadap rekomendasi yang telah disampaikan. Ini penting agar rekomendasi yang dikeluarkan tidak berhenti hanya pada aspek formalitas belaka.
“Karena kalau mengikat tapi tidak patuh, juga punya problem. Nah, itu harus dibicarakan bagaimana cara menjalankannya, bagaimana cara monitoringnya, termasuk juga ketika tidak dijalankan, itu bagaimana. Itu penting untuk segera dirumuskan,” ucap dia.
Anam berharap mekanisme ini dapat segera terwujud mengingat ide penguatan Kompolnas telah lama diwacanakan namun belum sepenuhnya terealisasi. Ia juga berencana berkoordinasi dengan KPRP untuk mendapatkan gambaran utuh terkait rencana tersebut.
“Kami akan mendalami apa yang disebut sebagai rekomendasi mengikat, tapi kami menyambut baik itu. Bayangannya adalah langkah pertama memang di internal Kompolnas nantinya memang perlu dipersiapkan bagaimana membuat atau menghasilkan rekomendasi yang kredibel, dengan tindakan profesional, yang berintegritas,” tegas dia.
Payung Hukum: UU Baru atau Revisi UU Polri?
Terkait payung hukum, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016, Adrianus Meliala, mengusulkan pembentukan undang-undang tersendiri untuk menjamin independensi Kompolnas. Namun, jika penguatan diatur dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maka independensi Kompolnas harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Pendapat serupa disampaikan Komisioner Kompolnas 2016-2024, Poengky Indarti. Ia menilai penguatan Kompolnas harus didukung oleh dasar hukum yang kuat.
“Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang,” kata Poengky, Kamis (7/6/2026).
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga anggota KPRP. Menurut Sigit, penguatan kewenangan Kompolnas dapat diakomodasi melalui revisi UU Polri, tanpa perlu membentuk undang-undang baru.
“Jadi, tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” sambung Sigit.
Menanggapi perbedaan pandangan ini, Choirul Anam mengaku menghormati semua usulan. Ia menyerahkan keputusan mengenai pilihan kebijakan atau politik hukum kepada pemerintah dan pembuat undang-undang. Bagi Anam, yang terpenting adalah komitmen untuk memastikan penguatan Kompolnas dapat terlaksana.
“Yang paling penting adalah komitmen terkait penguatan Kompolnas dengan kewenangan, dengan kelembagaan, substansi, itu yang jauh lebih penting, di mana pun diaturnya gitu. Karena itu adalah harapan publik, penguatan Kompolnas secara kelembagaan dan secara kewenangan. Jadi begitu, itu yang paling penting bagi kami,” ujar Anam.
Integritas Anggota Kunci Pengawasan Efektif
Terlepas dari perdebatan mengenai payung hukum, Poengky Indarti mendorong agar Kompolnas diisi oleh individu-individu yang memiliki integritas dan independensi tinggi. Dengan demikian, Kompolnas dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menjadi Pengawas Fungsional dan Pengawas Eksternal yang tegas dan independen.
Sejak awal, masyarakat berharap Kompolnas menjadi lembaga watchdog yang independen, tegas, dan efektif, bahkan mampu memeriksa serta menghukum anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran etik, disiplin, dan hukum. Namun, seiring berjalannya waktu, Kompolnas justru lebih berperan sebagai lembaga think tank Presiden dan hanya dapat menerima pengaduan tentang kinerja anggota Kepolisian, kemudian menyampaikannya kepada Pengawas Internal Polri yang juga dianggap lemah.
Kompolnas bahkan kerap dianggap hanya sebagai ‘Tukang Pos’ yang sekadar meneruskan keluhan masyarakat dan memberikan jawaban dari Polri tanpa memiliki kewenangan untuk mendesak respons cepat dari kepolisian.
“Oleh karena itu dalam momentum Reformasi Polri Jilid II ini Kompolnas juga harus direformasi serta diberikan tugas dan kewenangan yang kuat sebagai mandat Reformasi untuk mengawasi Polri dan sebagai konsekuensi penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden,” ujar Poengky.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan penguatan Kompolnas dalam revisi UU Polri. Parlemen berharap revisi aturan ini dapat mendorong profesionalisme Polri di masa depan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
