— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pendiri ponpes.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menegaskan bahwa lembaganya telah bergerak proaktif dalam penanganan kasus ini. “LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” kata Wawan dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Tim LPSK telah mendatangi lokasi para korban di Kabupaten Pati pada 6-7 Mei 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan asesmen serta berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna penanganan kasus tersebut.

Menurut Wawan, perlindungan yang disiapkan LPSK meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis bagi korban dan saksi. Selain itu, LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memproses pengajuan permohonan perlindungan, termasuk fasilitasi restitusi bagi korban.

Dalam penanganan kasus ini, tim LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya. LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi untuk memastikan mereka mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan.

Tersangka Diduga Memanfaatkan Pengaruh dan Dalil Keagamaan

Dalam kasus ini, tersangka berinisial AS (51), yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, diduga kuat memanfaatkan pengaruh, relasi kuasa, dan dalil keagamaan. Hal ini dilakukan untuk memanipulasi persepsi serta membangun kepatuhan para korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari. Mereka diminta untuk menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapatkan ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Dugaan kekerasan seksual itu disinyalir terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban yang telah memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan ditahan pada 7 Mei 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

LPSK Temukan Dugaan Intimidasi Terhadap Korban

LPSK juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi dalam kasus ini. Bentuk intimidasi tersebut bervariasi, mulai dari ancaman tuntutan balik hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Kondisi ini menyebabkan beberapa korban dan saksi tercatat mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.

Selain itu, LPSK memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Menurut Wawan, situasi ini berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren tersebut telah dicabut pada 5 Mei 2026. “Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” pungkas Wawan.