PPGKEMENAG.ID — Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembentukan UU khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penilaian ini disampaikan Abdullah di tengah wacana penguatan Kompolnas melalui payung hukum baru.
Menurut Abdullah, fokus utama yang lebih mendesak untuk dibenahi saat ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh institusi Polri. “Saya rasa lebih urgent revisi UU Polri,” kata Abdullah kepada media, Jumat (8/5/2026).
Penguatan Kompolnas Amanat Reformasi Polri
Di sisi lain, sejumlah mantan Komisioner Kompolnas justru mendorong agar lembaga pengawas kepolisian tersebut memiliki undang-undang tersendiri. Usulan ini dilontarkan sebagai upaya untuk memperkuat posisi Kompolnas agar dapat bekerja secara lebih independen dan efektif.
Komisioner Kompolnas periode 2016-2024, Poengky Indarti, melihat momentum Reformasi Polri sebagai kesempatan untuk memperkuat Kompolnas. “Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang,” tutur Poengky pada Kamis (7/6/2026).
Senada, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016, Adrianus Meliala, menegaskan bahwa pembentukan UU Kompolnas esensial untuk menjamin independensi lembaga. “Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri,” ujar Adrianus, juga pada Kamis (7/5/2026).
Ikuti PPGKEMENAG.ID
