PPGKEMENAG.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, kini mengemban tugas baru sebagai salah satu anggota Majelis Etik yang dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto. Penunjukan ini dilakukan setelah Jimly menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembentukan Majelis Etik ini merupakan bentuk komitmen Ombudsman RI dalam menjaga integritas lembaga. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan pentingnya penegakan kode etik bagi seluruh jajaran.
Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali,
ujar Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Majelis Etik ini beranggotakan lima orang. Tiga di antaranya berasal dari tokoh eksternal, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro. Sementara itu, dua anggota lainnya berasal dari internal Ombudsman RI, yakni Maneger Nasution dan Partono.
Pelibatan tokoh eksternal dalam majelis ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, independensi, dan transparansi proses pemeriksaan. Rahmadi kembali menekankan komitmen Ombudsman RI untuk menjaga kepercayaan publik.
Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,
tambah Rahmadi.
Bertugas Selama 30 Hari
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Majelis Etik akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Hery Susanto. Dalam menjalankan tugasnya, majelis akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Kejaksaan Agung (Kejagung), panitia seleksi (Pansel), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini dirancang untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif.
Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya,
jelas Jimly.
Majelis etik tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada Hery Susanto. Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang relevan, sesuai dengan prinsip keadilan.
Jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu,
tegas mantan Ketua MK itu.
Kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Pembentukan Majelis Etik ini tidak lepas dari kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap dan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi yang melibatkan Hery terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari PT TSHI, sebuah perusahaan yang mengalami masalah dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Untuk mencari jalan keluar, PT TSHI kemudian bekerja sama dengan Hery Susanto.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengatur agar kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Koreksi tersebut bertujuan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti PPGKEMENAG.ID
