— Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk lebih agresif dalam merancang program edukasi pemilahan sampah yang langsung menyasar masyarakat. Menurut Kenneth, edukasi tersebut harus bersifat masif dan aplikatif, bukan sekadar sosialisasi.

Desakan ini muncul setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya, mulai berlaku di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).

“Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, bagaimana mengurangi sampah dari rumah tangga, hingga bagaimana memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis,” ujar Kenneth pada Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, program edukasi yang dijalankan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap sosialisasi semata. Kenneth menekankan pentingnya program yang aplikatif dan berkelanjutan agar mampu benar-benar mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Program tersebut tidak cukup hanya bersifat sosialisasi, tetapi harus aplikatif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Kenneth, perubahan perilaku masyarakat membutuhkan pendekatan yang lebih luas dan konsisten. Oleh karena itu, edukasi harus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi publik secara berkesinambungan.

Selain itu, peran perangkat wilayah juga disebut krusial dalam memastikan implementasi kebijakan pemilahan sampah berjalan efektif. Wali kota, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diharapkan dapat berperan aktif untuk memastikan masyarakat menjalankan kewajiban memilah sampah dari sumbernya.

“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi, tetapi harus kolaboratif. RT, RW, hingga komunitas warga harus dilibatkan secara nyata,” kata Kenneth.

Waspada Potensi Masalah Sampah

Kenneth juga mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang baik, Jakarta berpotensi menghadapi persoalan serius, terutama di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Ia menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pengangkutan sampah agar tidak terjadi penumpukan yang berkepanjangan.

“TPS harus dikelola disiplin waktu. Jangan sampai sampah menumpuk berhari-hari karena keterlambatan pengangkutan,” ujarnya.

Kondisi penumpukan sampah, lanjut Kenneth, tidak hanya berdampak pada kebersihan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat jika tidak segera diantisipasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Ingub terkait pemilahan sampah. Menurut Pramono, aturan ini menjadi dasar bagi warga Jakarta untuk mulai memilah sampah dari rumah.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Gerakan pemilahan sampah sebenarnya sudah mulai dicontohkan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Namun, Pramono berharap gerakan ini dapat diperluas ke seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Selain mengatur pemilahan sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyiapkan cara untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.