— Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah untuk merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran. Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

“Tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/5/2026).

Hetifah menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Mereka, lanjut Hetifah, memiliki peran vital, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Oleh karena itu, antisipasi yang matang diperlukan untuk mencegah kekosongan kelas akibat guru non-ASN yang tidak lagi dapat mengajar. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Skema Transisi dan Jaminan Kesejahteraan

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang diajukan pemerintah sebagai skema transisi sementara. Menurutnya, skema ini dapat menjadi jaring pengaman untuk memastikan sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Meski demikian, Hetifah mengingatkan bahwa skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara. Pemerintah, kata dia, harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu. Hal ini harus disertai dengan jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja yang layak bagi para guru.

Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Penjelasan Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait status guru non-ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap bisa bekerja pada tahun 2027.

Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027.

Nunuk menjelaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyelesaikan penataan pegawai ASN sesuai Undang-Undang (UU) ASN 2023. Penataan ini berimplikasi pada tidak adanya status lain selain ASN di instansi pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. “Karena keberadaannya masih dibutuhkan,” pungkas Nunuk.