PPGKEMENAG.ID — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengecam keras dugaan eksploitasi yang dialami oleh dokter magang dr. Myta Aprilia Azmy, yang dilaporkan tidak pernah mendapat hari libur selama menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Irma bahkan menyebut kondisi tersebut sudah menyerupai “perbudakan” dan mendesak agar kasus ini dibawa ke jalur hukum jika hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbukti benar.
“Dokter kok tidak cerdas. Coba tempatkan dirinya di posisi almarhum. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya, dan wajib dibawa ke jalur hukum,” kata Irma, Jumat (8/5/2026).
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan perlunya ada pihak yang bertanggung jawab. Ia menyoroti apabila dokter pembimbing maupun manajemen rumah sakit terbukti membiarkan dokter magang bekerja melampaui batas hingga berdampak fatal.
“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,” ujar Irma.
Dugaan Beban Kerja Berlebih Berujung Maut
Kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), telah menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar mengenai kondisi kerja para dokter muda di lapangan. Myta, yang memulai magang pada Agustus 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diduga diberikan beban kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas.
Sebelum memulai magang, Myta telah menjalani medical check up (MCU) pada Agustus 2025 dan dinyatakan sehat. Namun, pada 27 April 2026, ia dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi, sebelum akhirnya dipindahkan ke ICU karena kondisi napasnya yang semakin berat. Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setelah melakukan investigasi mendalam, mengungkapkan bahwa penyebab kematian Myta berawal dari sakit demam, batuk, dan pilek, yang diduga kuat akibat kerja berlebihan.
Kemenkes: Dokter Magang Tak Pernah Libur
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti memaparkan temuan yang mengkhawatirkan. Menurutnya, dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr. Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Yuli menambahkan bahwa para dokter magang tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, waktu yang seharusnya menjadi jatah libur mereka. Padahal, aturan jam kerja dokter magang seharusnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari, dengan toleransi penambahan waktu 20 persen.
Namun, toleransi tambahan jam kerja tersebut, kata Yuli, kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping. Mereka beralasan penambahan jam kerja itu untuk mengejar capaian kinerja. “Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” jelas Yuli.
Pertanyakan Fungsi Pembimbing dan Manajemen RS
Irma Suryani Chaniago mempertanyakan fungsi dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit dalam mengawasi beban kerja dokter magang. Ia menegaskan bahwa jika hasil investigasi terbukti benar, maka pihak-pihak terkait wajib bertanggung jawab.
“Tentu dengan kejadian ini kami mempertanyakan di mana dan apa fungsi dokter pembimbing dan manajemen Rumah Sakit. Jika hasil investigasi tersebut benar, maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa,” tegas Irma.
Ia berharap kasus meninggalnya dr. Myta ini menjadi peringatan keras bagi semua rumah sakit dan dokter pendamping di mana pun. Irma menekankan agar mereka tidak lagi mengabaikan kesehatan dokter muda dan tidak memanfaatkan posisi mereka. “Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan,” pungkas Irma.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
