— Tanggal 5 Mei 2026 berpotensi menjadi lembaran penting dalam sejarah reformasi keamanan di Indonesia. Pada hari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Salah satu poin rekomendasi yang mencuri perhatian publik adalah usulan reposisi fundamental dalam penanganan unjuk rasa. KPRP mendorong pergeseran paradigma dari model “pengamanan” menuju model “pelayanan”. Langkah ini merupakan upaya merekonstruksi pendekatan keamanan yang selama hampir tiga dekade pasca-Reformasi masih menyisakan residu represivitas.

Selama ini, massa aksi kerap diposisikan sebagai “lawan” atau ancaman terhadap ketertiban umum. Namun, rekomendasi KPRP menuntut Polri untuk menempatkan pengunjuk rasa sebagai “kawan”, sesama warga negara yang hak konstitusionalnya wajib dilayani dan dilindungi.

Jebakan Regulasi Usang

Akar persoalan penanganan unjuk rasa di Tanah Air bersumber pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meskipun lahir dari semangat reformasi untuk melindungi demokrasi, implementasi regulasi ini dalam perjalanannya kerap terjebak pada tafsir administratif yang sempit.

Publik mencatat adanya tiga faktor struktural yang melanggengkan corak represif dalam penanganan aksi massa:

  1. Dominasi Paradigma Keamanan (Security Approach). Salah satu titik krusial adalah kewajiban “pemberitahuan” yang dalam praktik lapangan sering disalahartikan oleh aparat sebagai “izin”. Pergeseran makna ini memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi aparat untuk membubarkan massa hanya karena alasan prosedural. Akibatnya, gesekan fisik sering kali bermula dari perdebatan administratif.
  2. Kekakuan Tahapan Pengendalian Massa (Dalmas). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006, kategorisasi situasi dari Hijau (tertib), Kuning (tidak tertib), hingga Merah (anarkis) memberikan kewenangan besar pada subjektivitas komandan di lapangan. Tanpa parameter yang presisi, transisi dari negosiasi ke penggunaan gas air mata sering kali terjadi dalam hitungan detik. Eskalasi menjadi respons instan yang mengabaikan upaya dialog berkelanjutan.
  3. Persoalan Akut Impunitas dan Akuntabilitas. Kekerasan dalam unjuk rasa sering kali dipandang sebagai “ekses” lapangan yang lumrah, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, pola kekerasan ini terus berulang dalam siklus aksi massa dari tahun ke tahun.

Pergeseran Corak Gerakan

Secara sosiologi politik, ketatnya regulasi dan pendekatan represif aparat memiliki konsekuensi serius pada kualitas demokrasi. Ketika ruang formal untuk berpendapat dipersempit oleh ancaman kekerasan, gerakan massa tidak lantas padam. Sebaliknya, mereka akan bermutasi dan bertransformasi.

Terlihat kecenderungan gerakan yang bergeser dari format organisasi terstruktur menjadi gerakan yang lebih cair, terdesentralisasi, bahkan mengadopsi taktik yang lebih konfrontatif sebagai bentuk pertahanan diri. Jika negara terus mengedepankan pendekatan eskalatif, masyarakat sipil akan dipaksa untuk membangun “benteng” sendiri. Hal ini tentu kontraproduktif bagi upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, rekomendasi KPRP untuk mengedepankan upaya damai adalah sebuah keniscayaan. Pola penanganan harus bergeser ke arah yang lebih humanis, populis, dan penuh keadaban. Masyarakat yang berunjuk rasa tidak boleh lagi dipandang sebagai kerumunan yang membahayakan, melainkan sebagai pemberi mandat kekuasaan yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Pada tahap lanjutannya, transformasi ini memerlukan landasan hukum baru berupa Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) yang secara eksplisit memuat prinsip “melayani”. Aturan baru ini nantinya harus mencakup standar peralatan yang lebih humanis. Penggunaan kekuatan harus benar-benar menjadi jalan terakhir (ultimum remedium) yang diukur dengan parameter legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas yang ketat.

Selain itu, pergelaran kekuatan di lapangan, seperti patroli dan pengaturan lalu lintas saat demonstrasi, harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak asasi, bukan unjuk kekuatan (show of force) yang intimidatif.

Proses penyusunan rekomendasi ini pun memiliki legitimasi moral yang kuat karena KPRP telah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat selama tiga bulan masa kerja. Ini menunjukkan bahwa tuntutan akan perubahan paradigma bukan sekadar keinginan elit, melainkan jeritan akar rumput yang merindukan wajah Polri yang lebih pengayom.

Tantangan Kultur Organisasi

Mengubah regulasi di atas kertas tentu jauh lebih mudah daripada mengubah budaya organisasi di lapangan. Tantangan terbesar Polri ke depan adalah mendiseminasikan semangat “pelayanan” ini hingga ke personel garda terdepan.

Mentalitas “penguasa jalanan” harus dikikis dan diganti dengan kesadaran bahwa mereka adalah pelindung hak setiap warga negara, termasuk hak untuk memprotes kebijakan negara.

Jika rekomendasi KPRP ini dijalankan dengan penuh komitmen, kita akan melihat pemandangan baru di jalanan: polisi dan pengunjuk rasa bukan lagi dua kutub yang saling berhadapan dengan tameng dan batu, melainkan dua elemen bangsa yang sedang menjaga martabat demokrasi dalam ruang dialog yang beradab.

Itulah esensi dari Harkamtibmas sejati—keamanan yang lahir dari rasa saling percaya, bukan dari rasa takut. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan institusi kepolisian. Akankah perubahan regulasi ini menjadi arah baru demokrasi kita, atau hanya berhenti di tumpukan dokumen meja birokrasi? Publik menunggu bukti nyatanya di lapangan.