PPGKEMENAG.ID — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan tipe B yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil lantaran lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara dinilai memiliki kesamaan dengan laporan yang sebelumnya telah ditangani oleh kepolisian daerah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pelimpahan laporan tersebut didasarkan pada kesamaan locus dan tempus kejadian, serta objek perkara yang sama. Menurutnya, penanganan di tingkat Polda Metro Jaya akan lebih efektif mengingat proses penyelidikan sebelumnya telah berjalan.
“Karena locus dan tempus-nya sama dan obyek perkaranya juga sama,” ujar Wira saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Wira menambahkan, meskipun Bareskrim memiliki sumber daya yang lebih besar, memulai penyelidikan dari awal akan memakan waktu. “Bukan itu. Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi,” katanya. “Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan.”
Meski demikian, Wira memastikan bahwa Bareskrim akan tetap memberikan asistensi atau pendampingan terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Metro Jaya.
Laporan TAUD dan Konstruksi Hukum yang Diajukan
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan tipe B terkait insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 8 April 2026 lalu. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Jadi, kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban gitu ya, yang diwakili oleh tim advokasi untuk demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, TAUD berharap penyidik dapat menerapkan konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan.
Selain itu, TAUD juga mengusulkan penggunaan Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Khusus, khususnya tindak pidana terorisme. Hal ini merespons pernyataan Prabowo yang sebelumnya menyebut tindakan terhadap Andrie sebagai bagian dari terorisme.
“Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya,” jelas Dimas.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
