— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengelola Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan lebih disiplin. Desakan ini disampaikan untuk mencegah penumpukan sampah yang berpotensi memicu kondisi darurat sampah di Ibu Kota.

Kenneth mengingatkan bahwa tanpa langkah cepat dan pengelolaan yang tertib, Jakarta berpotensi menghadapi persoalan serius dalam penanganan limbah. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan TPS.

“Ke depan, Jakarta bisa masuk fase darurat sampah kalau tidak ada langkah cepat. TPS harus dikelola disiplin waktu,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Keterlambatan Pengangkutan Sampah

Salah satu akar masalah dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta, menurut Kenneth, adalah masih kerap terjadi keterlambatan pengangkutan dari TPS. Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai titik yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan lebih besar.

Ia menekankan perlunya pembenahan segera dan penetapan standar waktu yang jelas serta konsisten dalam pengelolaan TPS.

“Jangan sampai sampah menumpuk berhari-hari karena keterlambatan pengangkutan. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga kesehatan masyarakat,” tegas Kenneth.

Integrasi Sistem dan Edukasi Masyarakat

Kenneth juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber sampah hingga tempat pemrosesan akhir. Ia menilai sistem yang ada saat ini masih bersifat parsial dan memerlukan integrasi lebih baik.

“Tidak bisa lagi parsial. Sistem harus dibentuk dari sumber sampah, pengangkutan, hingga pengolahan akhir,” kata Kenneth.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta lebih proaktif dalam merancang program edukasi yang menyasar langsung masyarakat. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kewajiban memilah sampah dari sumbernya.

Usulan edukasi ini muncul seiring dengan pemberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 pada Minggu (10/5/2026), yang mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, bagaimana mengurangi sampah dari rumah tangga, hingga bagaimana memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis,” jelas Kenneth.

Pentingnya Kolaborasi Lintas Pihak

Lebih lanjut, Kenneth menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam penanganan sampah di Jakarta. Ia menyebutkan, keterlibatan pemerintah daerah, perangkat wilayah seperti RT/RW, hingga masyarakat dan komunitas warga sangat krusial.

Menurutnya, tanpa sinergi dari semua pihak, pengelolaan sampah akan sulit berjalan efektif di lapangan.

“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi, tetapi harus kolaboratif. RT, RW, hingga komunitas warga harus dilibatkan secara nyata,” pungkas Kenneth.