PPGKEMENAG.ID — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak agar dokter magang atau internship memperoleh hak cuti serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Permintaan ini mencuat setelah kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy yang diduga diakibatkan oleh beban kerja berlebih.
Yahya menekankan pentingnya hak cuti bagi para dokter internship. Ia menyampaikan,
Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal.
Pernyataan itu disampaikan Yahya saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta adanya perlindungan jaminan sosial bagi dokter internship selama menjalani masa penugasan. Menurut Yahya, hal ini krusial untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Yahya menjelaskan bahwa perlindungan terhadap dokter internship perlu diperkuat lantaran masih ditemukan peserta magang yang bekerja melebihi batas maksimal jam kerja.
Oleh karena itu, Yahya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship agar sejalan dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu.
Yahya juga mengusulkan penerapan sistem absensi digital untuk mengawasi jam kerja dokter internship di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik kerja berlebih yang kerap terjadi.
Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut.
Di samping itu, Yahya mengusulkan pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi calon peserta internship sebelum mereka mulai bertugas.
Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja.
Kemenkes Akui Dokter Myta Tak Diberi Libur
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kondisi kerja dokter internship di Kuala Tungkal, termasuk dr Myta. Menurut Yuli, para dokter magang di sana tidak pernah mendapatkan hari libur.
Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Yuli menjelaskan, para dokter internship di Kuala Tungkal bahkan tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu libur mereka. Padahal, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari, dengan toleransi penambahan waktu 20 persen.
Namun, Yuli mengakui bahwa toleransi tambahan jam kerja 20 persen itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja. Menanggapi temuan ini, Kemenkes memastikan tidak akan lagi menerapkan ketentuan penambahan waktu kerja 20 persen tersebut di masa mendatang.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
