— Ahli Akuntansi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Wuri Handayani, mengungkap adanya anomali dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group. Dalam sidang kasus korupsi sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Duta Palma, Wuri menyebut beberapa perusahaan mengalami kerugian secara ekstrem, bukan penurunan bertahap seperti layaknya perusahaan normal.

“Jadi bahwa progresif perusahaan itu, pertumbuhan perusahaan itu, tidak akan seperti roller coaster. Jadi kalau dia menaik itu biasanya akan smooth begitu saja, atau kalau terjadi penurunan juga akan menurun secara gradasi,” ujar Wuri Handayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Wuri mencontohkan kondisi PT Seberida Subur yang menunjukkan lonjakan kerugian tidak wajar. Pada tahun 2005, kerugian tercatat minus Rp 6 juta, kemudian melonjak menjadi minus Rp 69 juta di tahun 2006.

“Nah, tetapi di tahun 2007 ke 2008 itu peningkatannya hampir lima kali lipat kerugiannya, dari minus Rp 187 juta itu ke Rp 809 juta,” lanjutnya.

Menurut Wuri, lonjakan kerugian perusahaan terus terjadi secara signifikan pada tahun-tahun berikutnya. Ia mengaku telah menelusuri perubahan aset perusahaan untuk mencari penyebab lonjakan tersebut, namun hasil pemeriksaan tidak menemukan perubahan signifikan pada aset.

Lebih lanjut, Wuri menyoroti perubahan drastis kondisi keuangan perusahaan dari rugi menjadi untung dalam waktu singkat. Pada 2009, perusahaan mulai mencatat positif Rp 126 juta. Kemudian, di tahun 2010, keuntungan melonjak hampir 10 kali lipat menjadi Rp 2,3 triliun.

“Lalu di tahun 2009 mulai positif Rp 126 juta. Di 2010 naik hampir 10 kali lipat menjadi Rp 2,3 triliun. Nah, ini tidak wajar dalam akuntansi. Dalam perusahaan yang normal itu tidak akan seperti ini kondisinya,” kata dia.

Kondisi tersebut, menurut Wuri, menjadi salah satu indikator kuat adanya anomali dalam laporan keuangan perusahaan. Ia menambahkan, berdasarkan klasifikasi yang dilakukan timnya, terdapat dugaan upaya penghindaran pajak dalam pola laporan keuangan tersebut.

“Menurut klasifikasi kami, dia melakukan yang ketiga ini untuk mencoba menghindari pajak bisa jadi,” ujarnya.

Wuri juga berpendapat bahwa auditor seharusnya dapat mendeteksi ketidakwajaran tersebut sejak awal.

Kasus TPPU Duta Palma

PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2004-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Bertinus Haryadi Nugroho, mengungkapkan kerugian negara tersebut disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Perusahaan-perusahaan yang terlibat meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil tindak pidana korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi. Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations untuk berbagai keperluan, antara lain penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana kepada PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, serta perusahaan afiliasi lainnya.

Dari transfer dana itu, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan. Ini termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, perusahaan terafiliasi lain, serta perorangan, guna menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Selain kerugian keuangan negara, JPU juga menuturkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun, yang terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

[video.1]