— Aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan ditegaskan sebagai tindakan ilegal, bahkan jika perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau izin lainnya. Penegasan ini disampaikan Ahli Kebijakan Kehutanan Prof. Subarudi dalam sidang dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Subarudi menggarisbawahi bahwa keberadaan HGU tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memperoleh izin kehutanan apabila lahan tersebut berada di kawasan hutan. “Selama dia beroperasi di kawasan hutan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan. Kalau tidak ada izin itu ilegal,” kata Subarudi di persidangan.

Ia menjelaskan, aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin juga memicu kewajiban pembayaran sejumlah penerimaan negara. Hal ini meliputi Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

“Jadi berdasarkan aturan jika suatu hutan ditebang baik yang ilegal ya itu dia harus membayar dana reboisasi. Kemudian dia juga suruh membayar provisi sumber daya hutan (PSDH),” ujarnya.

Menurut Subarudi, ketentuan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku saat dugaan tindak pidana terjadi. “Saya pakai aturan yang pada saat tempus delicti-nya itu,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Subarudi turut menyinggung ketentuan pemutihan yang pernah diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012. Namun, proses pemutihan tersebut tidak terselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Sebenarnya dalam persidangan yang lalu saya katakan juga bahwa mereka itu sebenarnya diberikan untuk pemutihan itu ya dengan PP 60 tahun 2012,” ucapnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan secara legal umumnya wajib membayar sejumlah pungutan kehutanan. Ini termasuk izin pengolahan hutan, DR, dan PSDH.

“Biasanya tuh orang mau membuat izin pengolahan hutan, dia harus membayar izin pengolahan hutan. Kemudian dia menebang pohon harus bayar DR-nya. Ada PSDH-nya,” katanya.

Dakwaan Jaksa terhadap TPPU Duta Palma

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertinus Haryadi Nugroho telah mengungkapkan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Korporasi ini meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

“Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara.

Selain kerugian keuangan negara, JPU menuturkan bahwa kasus ini juga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun. Angka tersebut terdiri atas kerugian yang menimpa rumah tangga dan dunia usaha.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

Atas perbuatannya, Duta Palma Group terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.