— Kasus hukum antara Rien Wartia Trigina, atau yang dikenal sebagai Erin, dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini memasuki babak baru. Setelah melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, mantan istri komedian Andre Taulany itu juga menjerat Herawati dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

“Kita kenakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Data Pribadi Konsumen, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp4 miliar,” ujar Ery.

Laporan ini muncul menyusul beredarnya informasi pribadi milik Erin di media sosial. Penyebaran data tersebut terjadi sejak kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati mulai ramai diperbincangkan publik.

Menurut tim hukum Erin, tindakan penyebaran data pribadi itu sudah melampaui batas dan tidak bisa dibiarkan.

Rekan Ery, Sunan Kalijaga, bahkan melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang disinyalir berada di balik beredarnya informasi tersebut.

“Siap-siap buat dalangnya, kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai undang-undang,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Herawati mendatangi SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 April 2026. Saat itu, Herawati melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya. Laporan tersebut resmi terdaftar sehari kemudian dengan nomor LP/1680/IV/2026.

Dua hari setelahnya, Erin melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Erin tercatat dengan nomor 1697/IV/2026. Dalam laporan tersebut, Erin juga melaporkan pemilik akun Threads @niadamanik7 yang disebut turut menyebarkan informasi terkait kasus ini.

Seluruh laporan yang melibatkan Erin dan Herawati saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.