— Erin Wartia menegaskan tidak akan membuka pintu damai dengan mantan asisten rumah tangganya (ART) terkait berbagai kasus hukum yang tengah bergulir. Penolakan upaya damai ini disampaikan oleh kuasa hukum Erin Wartia, Sunan Kalijaga, di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).

“Dan perlu digarisbawahi ya, bahwa dalam laporan kami ini, maupun dalam kami menghadapi laporan pihak mereka, kami tidak akan melakukan upaya-upaya perdamaian,” tegas Sunan.

Pihak Erin Wartia menyatakan keinginan untuk mengusut tuntas semua permasalahan. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi tudingan miring yang menyertai persoalan yang dihadapinya.

“Karena kami ingin ini betul-betul tuntas sampai kami tahu siapa yang ada di balik skenario ini semua ya. Jadi untuk keadilan ya kita sama-samalah,” tambah Sunan.

Sebagai informasi, Erin Wartia kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan mantan ART-nya. Laporan terbaru ini menyoroti konten yang diunggah oleh mantan ART tersebut di dalam rumahnya.

Kronologi Permasalahan Erin Wartia dan Mantan ART

Permasalahan antara Erin Wartia dan mantan ART-nya berawal pada 28 April 2026. Kala itu, seorang perempuan berinisial H, yang kemudian diketahui bernama Herawati, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.

Herawati melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya, dengan nomor laporan resmi LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Menanggapi laporan tersebut, Rien Wartia Triguna atau yang dikenal sebagai Erin Wartia, melaporkan balik Herawati. Laporan Erin kali ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang terdaftar dengan nomor laporan 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain mantan ART-nya, Erin juga melaporkan pemilik akun Threads @niadamanik7. Akun tersebut diketahui merupakan penyalur Herawati.

Hingga saat ini, kedua laporan yang saling berbalas tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.