— Seorang anggota kepolisian dari Polda Lampung tewas ditembak oleh pelaku pembegalan saat berusaha menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) pagi. Korban, Brigadir Arya Supena, mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka tembak serius di bagian kepala.

Brigadir Arya Supena adalah anggota Polri yang berdinas di jajaran Polda Lampung. Insiden tragis ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, yang menyatakan bahwa kepolisian kini tengah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Benar telah terjadi peristiwa penembakan terhadap anggota Polri yang diduga dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Demikian pernyataan Yuni saat dihubungi pada Sabtu pagi.

Kronologi Kejadian di Labuhan Ratu

Peristiwa penembakan maut tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian tepat berada di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagaralam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan sementara, Brigadir Arya diduga ditembak setelah memergoki dua orang pelaku yang sedang berusaha mencuri sepeda motor milik salah seorang karyawan toko. Saat mencoba menghalangi aksi tersebut, para pelaku secara brutal melepaskan tembakan ke arah korban.

Korban saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung. Kami saat ini fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Yuni menambahkan, fokus utama saat ini adalah memburu para pelaku yang melarikan diri.

Polisi Gelar Olah TKP

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara intensif. Petugas juga tengah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan mengumpulkan rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.

Upaya ini dilakukan untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan segera menangkap mereka. Polda Lampung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang berani melakukan tindakan keji terhadap aparat maupun masyarakat.