— Pengunjung yang akan berwisata ke kawasan Pantai Baron dan sekitarnya di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini diimbau untuk bersiap menggunakan pembayaran non-tunai. Kebijakan ini mulai diberlakukan khusus di pintu retribusi utama Pantai Baron, sementara pintu lainnya masih melayani pembayaran tunai dan non-tunai.

Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, mengungkapkan bahwa masa uji coba pembayaran non-tunai ini telah diperpanjang. “Untuk uji coba kita perpanjang hingga Senin 11 Mei 2026, (sebelumnya uji coba direncanakan hanya tanggal 6 dan 7 Mei),” kata Hary saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Selama masa uji coba, pihak dinas terus melakukan evaluasi demi kelancaran penerapan kebijakan ini. Dari hasil evaluasi selama tiga hari, ditemukan sekitar 20 hingga 30 persen wisatawan belum memiliki kartu atau aplikasi yang mendukung pembayaran non-tunai.

“Kelompok umur 50-an ke atas yang tidak memiliki aplikasi non-tunai, anak muda dari catatan kita sudah siap dengan alat pembayaran mereka,” ucap Hary.

Bagi wisatawan yang tidak memiliki aplikasi maupun kartu pembayaran non-tunai, mereka akan diarahkan ke pintu retribusi lain yang masih melayani pembayaran tunai. Contohnya, rombongan bus besar dapat melalui TPR JJLS yang menerima tunai atau non-tunai. “Untuk yang tunai kita lewat pintu terdekat lewat JJLS, sebagian besar rombongan menggunakan bus sudah siap,” jelas Hary.

Sosialisasi mengenai kebijakan ini terus digencarkan, baik melalui media sosial maupun melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta mitra lainnya.

Modernisasi dan Transparansi

Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menjelaskan bahwa pembayaran retribusi wisata non-tunai merupakan langkah modernisasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjaga integritas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Pintu retribusi utama Baron, yang berlokasi di Jalan Wonosari-Baron, akan diberlakukan non-tunai 100 persen. Petugas di lokasi tidak diperkenankan menerima pembayaran secara tunai, baik pada shift siang maupun malam. Pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode, yakni menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau kartu uang elektronik (e-money/tap cash). Sistem ini rencananya akan diresmikan pada 12 Mei 2026 mendatang.

Eko menambahkan, untuk pintu retribusi lainnya, wisatawan masih dapat memilih antara pembayaran tunai atau non-tunai. Meskipun demikian, pihaknya tetap mendorong penggunaan pembayaran non-tunai secara luas.

“Setelah uji coba Baron baru kita evaluasi efektivitasnya,” kata Eko.

Pihak dinas juga memastikan ketersediaan dan kualitas internet di lokasi pembayaran dalam kondisi baik, sehingga kemungkinan kehilangan sinyal sangat minim. “Kita pisah access point yang untuk mesin mpos dan yang wifi publik,” imbuhnya.

Sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan telah dipersiapkan secara matang melalui pemasangan pamflet, banner informasi, hingga publikasi melalui media sosial resmi pemerintah daerah. Harapannya, pengunjung dapat menyesuaikan metode pembayaran sebelum memasuki kawasan wisata.

Retribusi masuk kawasan Pantai Baron mencakup akses ke belasan pantai, mulai dari Pantai Baron hingga wilayah Pantai Pulang Sawal. Adapun biaya retribusi per orang adalah Rp 15.000, yang sudah termasuk asuransi.