— Pemerintah memastikan bakal kembali meluncurkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, pada tahun fiskal 2026. Kebijakan yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026 ini disiapkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat transisi dari penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini bertujuan memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian nasional. Selain itu, langkah ini juga krusial untuk mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.

“Supaya ada dorongan tambahan di perekonomian triwulan II, dan yang penting adalah ada switch dari pemakaian BBM ke listrik. Sehingga impor BBM kita bisa berkurang dan membantu daya tahan ekonomi kita juga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).

Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar subsidi, melainkan strategi jangka panjang untuk ketahanan energi.

“Jadi tujuan utamanya bukan sekadar subsidi, melainkan mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional,” ucapnya.

Pembahasan mengenai insentif kendaraan listrik ini, menurut Purbaya, telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penghitungan kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan.

Skema Insentif dan Kuota yang Disiapkan

Purbaya sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan kuota awal masing-masing 100.000 unit untuk mobil listrik dan motor listrik. Skema insentif yang ditawarkan akan bervariasi.

  • Untuk motor listrik, subsidi yang diberikan sebesar Rp 5 juta per unit.
  • Sementara mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Besaran PPN DTP untuk mobil listrik disebut berkisar antara 40 persen hingga 100 persen. Perbedaan persentase ini akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan pada kendaraan tersebut.

“Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya,” kata Purbaya.

Pemerintah menilai bahwa skema PPN DTP ini tidak hanya meringankan konsumen tetapi juga dapat mendorong penggunaan komponen dan material lokal. Hal ini khususnya relevan untuk industri baterai berbasis nikel yang sedang gencar dikembangkan di Indonesia.

Tren Pertumbuhan Pasar Kendaraan Listrik

Seiring dengan rencana insentif baru ini, pasar kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan positif. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai pada triwulan I 2026 mencapai 33.150 unit.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 95,9 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya tercatat sebanyak 16.926 unit.