— Dunia medis Indonesia kembali berduka atas kepergian dr Myta Aprilia Azmy (MAA), dokter internship yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026 setelah menjalani serangkaian perawatan intensif.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis kronologi lengkap serta hasil investigasi awal terkait penyebab kematian dr Myta, menyoroti dugaan beban kerja berlebih yang dialaminya.

Kronologi Sakit dr Myta Selama Bertugas

Berdasarkan data Kemenkes, dr Myta memulai program magangnya pada 11 Februari 2026 dalam kondisi sehat. Namun, memasuki bulan kedua masa tugasnya, kondisi kesehatannya secara bertahap mulai menurun.

Pelaksana tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan kronologi perjalanan sakit dr Myta hingga mendapatkan perawatan medis:

  • 24 Maret 2026: dr Myta mulai merasakan gejala demam, batuk, dan pilek. Ia memilih melakukan pengobatan mandiri dan tetap melanjutkan tugas jaga di IGD.
  • 31 Maret 2026: Meski masih sakit, dr Myta menjalani jaga malam di IGD. Ia sengaja tidak melaporkan kondisinya kepada dokter pendamping karena khawatir membebani rekan kerja dan takut akan perpanjangan masa internship (prolong).
  • 11–12 April 2026: dr Myta tetap bertugas jaga pagi dan malam secara bergantian. Ia sempat menerima obat dari rekan sejawat di IGD.
  • 13 April 2026: Kondisinya memburuk hingga harus menerima cairan infus di IGD karena demam yang tak kunjung reda.
  • 15 April 2026: Pagi hari, dr Myta mengirim pesan suara kepada rekannya dengan suara yang terdengar sesak, meminta jadwal jaganya digantikan. Sore harinya, ia ditemukan dalam kondisi linglung di bawah tangga kamar kosnya, masih mengenakan seragam scrub dan hendak berangkat jaga. Malam itu juga, ia dibawa ke IGD RSUD K.H. Daud Arif menggunakan sepeda motor.
  • 15–20 April 2026: Ia menjalani rawat inap. Meski sempat dibolehkan pulang pada 20 April, ia kembali mengalami demam tinggi pada malam harinya.
  • 21 April 2026: dr Myta kembali masuk IGD dengan keluhan sesak napas. Pihak keluarga memutuskan membawanya ke RSUD Raden Mattaher Jambi menggunakan mobil pribadi, menempuh perjalanan 120 km selama tiga jam.
  • 24–26 April 2026: Setelah sempat dirawat dan dibolehkan pulang untuk kontrol jalan, keluarga membawa dr Myta menempuh perjalanan darat sejauh 788 km menuju Ogan Komering Ulu Selatan. Di tengah perjalanan, kondisinya kembali kritis sehingga harus dilarikan ke RSUP dr. Moh. Hoesin Palembang.
  • 27 April–1 Mei 2026: dr Myta tiba di Palembang dalam kondisi sadar namun segera memburuk hingga dipasang ventilator di ruang ICU. Pada 1 Mei 2026, ia dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis kondisi paru berat.

Beban Kerja Berlebih dan Tanpa Hari Libur

Investigasi Kemenkes menemukan indikasi kuat adanya beban kerja yang melampaui batas kewajaran bagi dr Myta dan rekan-rekannya. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil investigasi di lapangan.

“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” ujar Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Yuli menambahkan, para dokter magang tetap diminta melakukan visite (mengecek) bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat mereka. Kondisi ini diperparah dengan adanya tekanan psikologis dari dokter pendamping.

“Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” tutur Yuli.

Padahal, sesuai aturan, jam kerja dokter internship maksimal adalah 40 jam per minggu. Namun, dalam kasus dr Myta, ditemukan laporan bahwa ia bekerja hingga 12 jam per hari di IGD.

Evaluasi dan Audit Medis Kemenkes

Menanggapi tragedi ini, Kemenkes berencana menghapus kebijakan penambahan waktu kerja 20 persen yang selama ini sering disalahgunakan. “Besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja,” tegas Yuli.

Selain itu, Kemenkes akan melakukan audit medis menyeluruh melalui Majelis Disiplin Profesi untuk menilai apakah prosedur pengobatan yang diberikan kepada dr Myta selama di rumah sakit sudah sesuai standar atau terdapat kelalaian.

Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) juga mendesak audit ini dilakukan, mengingat adanya laporan mengenai minimnya supervisi, keterbatasan fasilitas, hingga kekosongan obat di tempat dr Myta bertugas.