— Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka usai Gunung Dukono di Halmahera Utara mengalami erupsi pada Jumat (8/5/2026). Insiden ini terjadi saat para pendaki berada di sekitar area gunung api aktif tersebut.

Kepala Bidang II Kedaruratan dan Logistik BPBD Halmahera Utara, Henny Tonga, membenarkan adanya korban luka. “Informasi yang kami terima, pendaki alami luka-luka sebanyak lima orang,” ujar Henny pada Jumat.

Hingga saat ini, pihak BPBD belum dapat memastikan jumlah pasti orang yang sedang melakukan pendakian ketika erupsi terjadi. Tim gabungan telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Pos Pengamatan Gunung Api Dukono di Desa Mamuya melaporkan bahwa erupsi terjadi pada pukul 07.41 WIT. Kolom abu teramati mencapai ketinggian 10.000 meter di atas puncak, atau sekitar 11.087 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Kolom abu vulkanik tersebut terlihat berwarna putih, kelabu, hingga hitam dengan intensitas tebal, serta condong ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 34 milimeter dan durasi 967,56 detik.

Menurut Henny, tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, serta masyarakat setempat dari Desa Mamuya telah bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Gunung Dukono. “Tim yang terlibat Basarnas, BPBD, TNI dan Polri serta masyarakat setempat yang ada di sekitar gunung di Desa Mamuya,” jelas Henny.

Pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim yang berada di lapangan mengenai jumlah pasti pendaki dan korban. “Korban pastinya kami masih menunggu laporan dari tim yang ada di TKP. Informasi terkini akan kami sampaikan,” tambah Henny.

Larangan Mendaki Masih Berlaku

Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono, Bambang Sugiono, menegaskan bahwa surat larangan pendakian ke Gunung Dukono telah diterbitkan sejak 17 April 2026 dan hingga kini belum dicabut. “Surat pelarangan untuk tidak bisa mendaki ke gunung Dukono terbit dari tanggal 17 April 2026 sampai saat ini belum dicabut,” kata Bambang.

Gunung Dukono saat ini berada pada status Level II atau Waspada. Oleh karena itu, masyarakat di sekitar gunung, pengunjung, maupun wisatawan direkomendasikan untuk tidak beraktivitas, mendaki, atau mendekati Kawah Malupang Warirang dalam radius 4 kilometer.

Larangan ini diberlakukan mengingat letusan dengan abu vulkanik secara periodik terjadi, dan sebaran abu dapat mengikuti arah serta kecepatan angin yang tidak menentu. Hal ini menyebabkan area landaan abu menjadi tidak tetap.

Guna mengantisipasi dampak abu vulkanik, Bambang merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Dukono agar selalu menyediakan masker atau penutup hidung dan mulut. “Maka direkomendasikan agar masyarakat di sekitar gunung Dukono untuk selalu menyediakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk digunakan pada saat dibutuhkan guna menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernafasan,” pungkasnya.