PPGKEMENAG.ID — Warga Lingkungan I, Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, selama 12 hari bahu-membahu mencari Palahiyah (87) yang dilaporkan hilang misterius sejak 13 April 2026. Namun, pencarian itu ternyata bagian dari sandiwara keji: nenek tersebut tewas di tangan anak kandungnya, N alias E (46), dan cucunya sendiri, MIM alias Y (20). Jasad Palahiyah ditemukan membusuk di hutan dekat rumahnya pada 22 April 2026, mengungkap misteri pembunuhan berlatar dendam puluhan tahun.
Dendam Masa Kecil yang Meledak
Di balik dinding rumah yang mereka huni bersama, bara api dendam telah lama terpendam. Penyidikan Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap, motif utama pembunuhan Palahiyah adalah dendam menahun yang dirasakan pelaku E terhadap ibu kandungnya.
“Pelaku E mengaku sejak kecil hingga dewasa sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga menyimpan rasa dendam,” ujar Kasat Reskrim AKP M Andrian dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026).
Puncak kemarahan E terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Sore itu, Palahiyah baru saja pulang mencari kayu bakar, lalu cekcok mulut kembali pecah. Emosi E tersulut hebat ketika korban memarahinya dan menendang air minum saat E sedang makan.
Detik-detik Penganiayaan Brutal dan Skenario Penipuan
Keributan antara ibu dan anak itu sempat dilerai oleh cucu korban, Y. Namun, saat Y sedang mandi, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.
Di ruang tengah, E melakukan penganiayaan brutal terhadap Palahiyah. Korban dipukul dengan tangan kosong, dihantam menggunakan alat kayu, hingga dicekik.
“Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” tambah Andrian.
Melihat neneknya sudah tak bernyawa, Y bukannya melapor, justru membantu ibunya menutupi jejak. Sekitar tengah malam, Y memanggul jasad sang nenek dan membuangnya ke hutan di belakang rumah. Skenario disusun agar Palahiyah seolah-olah meninggal alami saat berada di luar rumah.
Terbongkarnya Sandiwara Laporan Orang Hilang
Keesokan harinya, tepat pada 13 April 2026, Y mendatangi Polsek Gelumbang. Dengan raut wajah cemas, ia melaporkan bahwa neneknya telah hilang. Selama hampir dua minggu, kedua pelaku bahkan berpura-pura ikut melakukan pencarian bersama warga dan polisi.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Kejanggalan mulai terendus saat hasil otopsi di RS Bhayangkara keluar.
“Hasil otopsi menemukan adanya peresapan darah di kepala korban yang diduga akibat benturan benda keras,” tegas Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman.
Berdasarkan temuan tersebut dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi melakukan interogasi intensif kepada E dan Y. Meskipun awalnya berkelit, keduanya akhirnya mengakui perbuatan keji tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menjelaskan, alat yang digunakan pelaku untuk mengakhiri nyawa korban adalah tembilang bergagang kayu sepanjang 60 sentimeter, yang biasa dipakai untuk menebas kayu.
“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” jelas Iptu Putu.
Polisi memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang, dan kedua pelaku tidak dalam pengaruh narkotika saat kejadian. Selain tembilang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk baju warna merah, celana motif bunga, tas cokelat, dan kaos hitam milik pelaku.
Kini, ibu dan anak itu harus mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
“Kedua pelaku telah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Toni Arman.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
