— Seorang ayah tiri berinisial SPS (28) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Peristiwa penganiayaan ini terungkap usai video kondisi korban tersebar luas di media sosial. Selain memukul sang anak karena rewel saat hendak tidur, pelaku juga diketahui menganiaya istrinya sendiri hingga mengikat tangan korban selama berjam-jam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, insiden tragis ini terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Ghulam, emosi pelaku mulai tersulut saat ia pulang kerja dan mendapati tidak ada makanan di dapur. Kondisi semakin diperparah karena gas elpiji dan air minum di rumah juga sudah habis.

Pelaku kemudian meminta uang kepada istrinya, ES (30), untuk membeli makanan di luar. “Di situ udah agak emosi karena cemberut istrinya memberikan uang itu,” kata Ghulam saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Penganiayaan Balita dan Istri

Puncak emosi pelaku terjadi ketika anak tirinya yang masih balita rewel dan sulit ditidurkan pada malam hari. “Marah lah dia, dipukul anaknya,” sambung Ghulam. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar di area mata kiri, bibir, dan kepala bagian kiri.

Tak berhenti di situ, SPS juga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. ES dipukuli sebanyak dua kali dan tangannya diikat menggunakan tali ayunan. “Kepala istrinya dipukuli dua kali. Terus tangan istrinya diikat pakai tali ayunan dari jam 1 sampai 8 pagi,” ungkap Ghulam.

Pelaku Ditangkap Usai Video Viral

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah anak korban keluar rumah dan terlihat oleh tetangga. Warga yang melihat kondisi korban kemudian merekamnya, dan video tersebut dengan cepat tersebar di media sosial, memicu keprihatinan publik.

Berbekal informasi yang viral itu, aparat kepolisian segera bergerak. Petugas Polres Langkat turun ke lokasi dan berhasil menangkap SPS di Kecamatan Salapian pada Kamis (7/5/2026). Kini, pelaku telah ditahan di Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Menanggapi kasus ini, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, kekerasan terhadap anak usia dini dapat meninggalkan dampak panjang terhadap perkembangan emosional dan psikologis korban.

“Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis,” jelas David.

Ia memastikan Polres Langkat akan memberikan pendampingan melalui asesmen dan trauma healing untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban.

“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan penuh empati,” tegas David.