PPGKEMENAG.ID — Apple akhirnya menyetujui pembayaran ganti rugi senilai total 250 juta dollar AS (sekitar Rp 4,3 miliar) kepada sejumlah pengguna iPhone. Kompensasi ini diberikan menyusul gugatan class action (gugatan kelompok) yang diajukan pada Maret lalu oleh sekelompok pengguna di Amerika Serikat.
Setiap perangkat yang memenuhi syarat diperkirakan akan menerima pembayaran antara 25 dollar AS (sekitar Rp 433.000) hingga 95 dollar AS (sekitar Rp 1,6 juta).
Gugatan tersebut muncul setelah Apple dituding menunda peluncuran fitur asisten virtual Siri yang dipersonalisasi. Fitur ini sebelumnya telah diumumkan dalam acara Worldwide Developer Conference (WWDC) 2024.
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa Apple “mempromosikan kemampuan AI yang belum ada saat itu, tidak ada sekarang, dan tidak akan ada selama dua tahun atau lebih.” Lebih lanjut, gugatan itu menuding Apple “membanjiri internet, televisi, dan berbagai media lainnya untuk membangun ekspektasi yang jelas dan wajar bahwa fitur-fitur tersebut akan tersedia saat iPhone dirilis.”
Meskipun menyepakati penyelesaian damai, Apple tidak mengakui adanya kesalahan. Perusahaan teknologi raksasa tersebut menyatakan bahwa mereka “bertindak dengan itikad baik dan dengan cara yang diyakini sesuai dengan semua aturan, regulasi, dan hukum yang berlaku.”
“Sejak peluncuran Apple Intelligence, kami telah menghadirkan puluhan fitur dalam berbagai bahasa yang terintegrasi di seluruh platform Apple, relevan dengan aktivitas sehari-hari pengguna, dan dibangun dengan perlindungan privasi di setiap tahapnya,” kata juru bicara Apple.
“Fitur tersebut mencakup Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, Clean Up, dan banyak lagi,” imbuhnya.
Daftar Perangkat yang Menerima Kompensasi
Kompensasi ini akan diberikan kepada pengguna yang membeli perangkat dengan dukungan Apple Intelligence di Amerika Serikat dalam periode 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Perangkat yang termasuk dalam daftar tersebut adalah:
- iPhone 15 Pro
- iPhone 15 Pro Max
- iPhone 16
- iPhone 16e
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
Besaran kompensasi awal ditetapkan sebesar 25 dollar AS untuk setiap perangkat yang memenuhi syarat. Namun, jumlah ini dapat berfluktuasi tergantung pada total klaim yang diajukan oleh para pengguna. Jika jumlah klaim sangat tinggi, nilai pembayaran per perangkat bisa lebih rendah, meskipun batas maksimal pembayaran adalah 95 dollar AS per perangkat.
Perlu dicatat, nominal 250 juta dollar AS dalam penyelesaian ini juga mencakup biaya pengacara, administrasi, dan pengeluaran lainnya. Oleh karena itu, jumlah dana yang benar-benar akan didistribusikan kepada pengguna akan lebih kecil.
Untuk mengajukan klaim, pengguna diwajibkan untuk menyediakan bukti pembelian perangkat yang memenuhi syarat, seperti nomor seri perangkat, informasi akun Apple, dan nomor telepon. Penyelesaian ini telah menerima persetujuan awal, dan pemberitahuan untuk pengajuan klaim akan dikirimkan dalam waktu 45 hari. Penting untuk diingat bahwa kompensasi ini hanya berlaku bagi pengguna di Amerika Serikat, tempat gugatan diajukan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
