PPGKEMENAG.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyatakan akan menempuh langkah hukum menyusul insiden vandalisme berupa pencurian kabel counting head axle counter di jalur Commuter Line lintas Stasiun Daru–Parung Panjang pada Jumat (8/5/2026). Aksi ini tidak hanya menyebabkan gangguan perjalanan kereta, tetapi juga membahayakan sistem keselamatan perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memastikan bahwa laporan resmi terkait insiden tersebut akan segera diajukan kepada pihak kepolisian.
“Betul mas, akan kita laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya di Tangerang.
KAI Tempuh Jalur Hukum terhadap Pelaku Vandalisme
KAI menegaskan bahwa pelaku pencurian kabel vital ini dapat dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak, menghilangkan, atau membuat prasarana perkeretaapian tidak berfungsi. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku mencapai tiga tahun penjara.
“Tindak lanjut silakan tanya ke kepolisian terkait,” tambah Franoto.
Kronologi dan Dampak Gangguan Sistem Keselamatan Kereta
Aksi pencurian ini terungkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.38 WIB. Bermula dari laporan anomali pada sejumlah track circuit oleh petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Daru, pemeriksaan lebih lanjut segera dilakukan.
Tim teknis menemukan bahwa kabel axle counter hilang di Km 50+5/6. Pencurian ini terjadi di tiga titik berbeda dan berdampak pada enam zona perangkat yang krusial bagi operasional kereta api.
Perangkat axle counter sendiri merupakan komponen vital dalam sistem keselamatan perkeretaapian. Fungsinya adalah mendeteksi keberadaan rangkaian kereta di jalur hulu maupun hilir, sehingga kerusakan perangkat ini secara langsung memaksa petugas untuk melakukan pengaturan perjalanan secara manual, yang berpotensi memperlambat operasional.
“KAI Daop 1 segera menerjunkan tim teknis untuk perbaikan dan penggantian perangkat yang hilang,” jelas Franoto.
Enam Perjalanan KRL Terlambat, Penumpang Diminta Bersabar
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, membenarkan adanya gangguan teknis di lintas Daru–Parung Panjang akibat pencurian kabel tersebut. Akibatnya, sistem otomatis persinyalan menjadi tidak berfungsi, menghambat kelancaran operasional perjalanan Commuter Line.
Hingga pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, tercatat sebanyak enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan. Durasi keterlambatan bervariasi antara 14 hingga 24 menit, menyebabkan ketidaknyamanan bagi para penumpang.
“Saat ini petugas sudah berada di lokasi untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel,” kata Karina.
Aksi Vandalisme Mengancam Keselamatan dan Imbauan kepada Masyarakat
KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap perangkat dan fasilitas perkeretaapian tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang signifikan. Lebih jauh, aksi semacam ini juga berpotensi besar membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, baik bagi penumpang maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
Menyikapi hal ini, KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas umum kereta api. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terlihat di sekitar jalur rel kepada pihak berwenang.
“KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada pagi hari ini imbas tindak vandalisme oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Karina.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
